Bupati HST Resmikan Pembentukan Rumah Restorative Justice Kecamatan Limpasu

0

BUPATI Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi meresmikan Rumah Restorative Justice Kecamatan Limpasu di Gedung Serbaguna Kecamatan Limpasu, Kamis, (20/10/2022).

TURUT hadir Dandim 1002/HST, Kapolsek Limpasu, perwakilan Polres HST, Pembakal se-Kecamatan Limpasu, anggota BPD Kecamatan Limpasu, serta para tokoh agama dan masyarakat se-Kecamatan Limpasu.

Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan secara formal ini langsung dijadikan instruksi dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk di tiap-tiap daerah di desa dibentuk Rumah Restorative Justice (RJ). Ini agar bisa dijadikan tempat untuk orang saling mengadu untuk mencari suatu solusi alternatif penyelesaian dalam hal menyangkut hukum pidana.

BACA : Kenapa Kota Barabai dan Sekitarnya Selalu Langganan Banjir? Ini Beragam Pendapat Warga HST

“Jangan menjadikan rumah RJ ini suatu beban dalam artian gara-gara rumah RJ ini, pembakal harus sibuk. Karena pengertian rumah RJ itu bukan suatu bentuk rumah tetapi artinya jiwa yang selalu ada,” tutur Faizal Banu.

“Jangan tinggalkan peran dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, karena tempat bertanya dan manfaatkanlah untuk tempat konsultasi, bertanya bahkan dalam tingkatan khusus kalau dibutuhkan kejaksaan siap nanti berdiskusi memberikan pemahaman dalam waktu-waktu tertentu,” ucap Faizal Banu.

BACA JUGA : Gerakan Wani Madam Ajak Generasi Muda HST Berani Melanjutkan Pendidikan Hingga Luar Negeri

Bupati HST H Aulia Oktafiandi dalam sambutannya mengatakan, rumah restorative justice adalah wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Rumah Restorative Justice bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Khususnya, bagi rakyat kecil yang selalu merasa tidak mendapat keadilan ketika berhadapan dengan hukum melalui lembaga peradilan,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel dari Gerindra.

BACA JUGA : Diresmikan Kajati Kalsel, Kini Banjarmasin Punya Rumah Restorative Justice Baiman

Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan Bupati HST mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

“Rumah ini juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” ucap Aulia.

BACA JUGA : Kajati Perintahkan Rumah Restorative Justice di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel Segera Dibentuk

Dirinya berharap para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian di daerah masing-masing.

“Harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat indonesia terutama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Aulia. (jejakrekam)

Penulis Prokim HST
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.