Coblos Lima Surat Suara Butuh Waktu 8 Hingga 10 Menit

0

HARI ini, Rabu 17 April 2019 serentak warga yang memiliki hak suara menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Menariknya, untuk mencoblos lima surat suara yang diberikan kepada para pemilih, dibutuhkan waktu sedikitnya 8 hingga 10 menit.

HAL ini terlihat antrean cukup panjang dari warga Alalak Tengah RT 14 dan RT 15, Banjarmasin Utara yang berada di depan dua TPS tersebut. Untungnya, petugas KPPS mendahulukan para lansia dibandingkan pemilih yang tergolong masih muda atau desa.

“Ya, kami mendahulukan yang tua-tua dulu. Kasihan kalau mereka harus ikutan antre terlalu lama di TPS. Alhamdulillah, warga yang muda-muda memahami kondisi ini,” kata Ketua KPPS 014 Kelurahan Alalak Tengah, Aminullah kepada jejakrekam.com, Rabu (17/4/2019).

BACA : Ada Lima Surat Suara Dicoblos, KPU Kalsel Imbau Warga Tak Golput

Menurut dia, semua pemilih yang berhak mencoblos lima surat suara di TPS telah terdaftar dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Aminullah menyebut untuk proses pengambilan surat suara ke petugas KPPS, hingga mencoblos dan memasukkan ke kotak suara dibutuhkan waktu sedikitnya 8 hingga 10 menit.

“Atas dasar itu, kami dahulukan para lansia. Kasihan mereka karena agak kebingungan ketika disodorkan lima surat suara yang harus mereka coblos. Ya, Pemilu 2019 ini berbeda dengan pemilu sebelumnya,” tutur Aminullah.

Senada Aminullah, anggota KPPS 015 Kelurahan Alalak Tengah Ahmad Muasir pun mengakui bagi yang muda mungkin hanya membutuhkan durasi lima menit untuk menyelesaikan proses pemungutan suara.

“Paling lambat, ya 10 menit. Kalau kita hitung rata-rata ada 200 hingga 300 pemilih, tentu dibuka pukul 07.00 pagi, bisa berakhir pada pukul 13.00. Semoga semua warga yang punya hak pilih datang ke TPS,” kata Muasir.

BACA JUGA : Ada Lima Surat Suara, Perhitungan Dipastikan Bisa Sampai Larut Malam

Dia menyebut surat suara seperti pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalsel dan DPPRD Kota Banjarmasin yang terlalu lebar, sehingga membutuhkan waktu bagi pemilih untuk menjatuhkan alat coblos ke tanda gambar parpol atau nama caleg. Beda dengan surat Pilpres, DPD RI dan DPD RI yang terlihat lebih kecil dibandingkan dua surat suara tersebut.

Menariknya, ada pula beberapa pemilih justru meminta tolong petugas Linmas untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara. Rata-rata mereka mengeluhkan karena surat suara terlalu lebar serta banyak, sehingga agak kebingungan memasukkan sesuai warna surat suara untuk lima pemilihan dalam Pemilu 2019 ini.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.