Kalah di MA, Pemprov Kalsel Tagih Janji Silo Group Bangun Jembatan Pulau laut

0

PEMPROV Kalsel kembali harus menelan pil pahit. Upaya kasasi mempertahankan Surat  Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik anak perusahaan Silo Group, kandas di Mahkamah Agung (MA).

KEKALAHAN ini merupakan yang ketiga kalinya sejak Silo Group menggugat tiga SK Gubernur Sahbirin Noor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel di PTUN Banjarmasin pada Januari  2018.

Hasil persidangan yang berlangsung sekitar empat bulan tersebut, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan Silo Group melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondangYusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm.

BACA : Gubernur Kalsel Cabut Tiga IUPOP Silo Group di Pulau Laut

Kalah di PTUN Banjarmasin, tim kuasa hukum Pemprov Kalsel yakni pengacara yang biasa bersidang di Mahkamah Konstitusi, Andi M Asrun, serta tim jaksa pengacara negara dari Kejati Kalsel, mengajukan banding ke Pengadilan TUN Jakarta. Hasilnya, pada 24 September 2018 lalu, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.

Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Fajar Nurul Desira mengatakan, upaya Gubernur Sahbirin Noor untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat provinsi ini, khususnya warga Pulau Laut, Kotabaru, agar tempat tinggal mereka bebas dari tambang, sudah maksimal. Namun, perjuangan tersebut kandas di meja hijau.

“Upaya kita sudah maksimal, tapi kita kembali kalah di MA. Sebagai pemerintah yang taat hukum, kita harus menerima keputusan MA itu,” kata Fajar ditemui awak media di Hutan Kota Banjarbaru, Jumat (23/8/2019).

BACA JUGA : Adu Saksi Ahli, Kubu Gubernur Hadirkan Ahli Hukum, Sebuku Group Datangkan Sosiolog

Ke depan, menurut Fajar, Pemprov Kalsel akan menagih komitmen dari Silo Group yang pernah dijanjikan ke masyarakat bila mereka menambang di Pulau Laut. Mantan Kepala Bappeda Kota Banjarmasin ini menerangkan Silo Group sempat menawarkan sejumlah komitmen kepada pemerintah dan masyarakat. Seperti memperhatikan daya dukung kawasan itu bila ditambang. Selain itu, menyediakan sistem air minum dan membangun Jembatan Pulau Laut.

“Komitmen itulah yang nanti kita kejar, selain pengawasan operasional tambang yang harus ramah lingkungan,” kata Fajar didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.

BACA LAGI : Kalah Lagi di Tingkat Banding, Gubernur Kalsel Ajukan Kasasi ke MA

Sementara itu, Hanif yang pernah menjabat PLT Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel saat kasus ini bergulir menjelaskan, melihat dari periiznan ketiga anak perusahaan Silo Group tersebut, arealnya tidak ada yang masuk kawasan hutan.

“Ketiga perizinan itu, tidak ada yang masuk areal kehutanan. Ketiganya masuk di areal penggunaan lain (APL). Memang ada areal eksploitasinya yang dekat dengan hutan. Tapi areal eksplorasinya tidak ada di areal kehutanan,” kata Hanif.

Tiga SK Gubernur Sahbirin Noor yang coba dipertahankan namun kandas hingga di tingkat MA ini, pertama Nomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUP-OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

BACA LAGI : Kalah di PTUN Banjarmasin, Pemprov Kalsel Ajukan Banding ke PT TUN Jakarta

Lalu, SK Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUP-OP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.

Disusul, SK Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, juga dicabut IUP-OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal yang akan menggarap wilayah konsesi seluas 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara.(jejakrekam) 

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.