Soal Gedung Parkir Duta Mall, LBH Jasa Konstruksi Siap Gugat Walikota Banjarmasin

0

SIKAP Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang terkesan membela pihak Duta Mall terkait soal pembangunan gedung parkir 11 lantai ditengarai belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), terus memancing reaksi publik.

ORANG nomor satu di Balai Kota Banjarmasin ini pun menyebut jika gedung parkir Duta Mall telah memiliki izin prinsip, karena berdasar analisis dampak lingkungan (amdal). Hanya saja, Walikota Ibnu Sina mengatakan izinnya masih dalam proses di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

Dalih Walikota Ibnu Sina, bangunan yang ada terdahulu sudah mengantongi izin, karena bangunan baru itu hanya pengembangan yang ada. Bahkan, mantan anggota DPRD Kalsel ini menyebut sebagian warga sudah menjual lahannya yang terdampak proyek, utamanya di lokasi ring satu.

BACA : Satpol PP Ancam Setop Pengerjaan Proyek Gedung Parkir Duta Mall

Menanggapi pernyataan Walikota Ibnu Sina tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jasa Konstruksi LPJK Kalsel, Darul Huda Mustaqim memastikan akan segera mempelajari kasus pembangunan gedung parkir lantai 11 Duta Mall yang telah terbukti berdampak kepada warga sekitar, terutama di kawasan Gang V Sejati, Jalan Veteran RT 24/ RW 09 Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah.

“Pada prinsipnya, kami siap mengawal warga yang terdampak pembangunan proyek gedung parkir Duta Mall itu menggugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin serta pihak terkait Duta Mall melalui Govindo Group,” tutur Darul Huda Mustaqim kepada jejakrekam.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut Huda, dengan gugatan akan terbuka fakta dan data serta bukti-bukti di pengadilan, terutama apakah benar gedung parkir itu sudah mengantongi IMB atau tidak, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang Banjarmasin.

BACA JUGA : DPMPTSP Akui Gedung Parkir Duta Mall Langgar RTRW Banjarmasin

Advokat muda dari Peradi Kota Banjarmasin ini mengungkapkan dari analisis pakar konstruksi dan Ketua LPJK Kalsel Subhan Syarief sangat jelas dugaan pelanggaran hukumnya.

“Ternyata, dari pernyataan Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin Muryanta tersirat bahwa peruntukan bangunan itu berada di kawasan pemukiman yang jelas melanggar Perda RTRW Kota Banjarmasin sendiri,” kata Huda.

Ia mengatakan bersama tim ahli dan tim hukum siap mendampingi warga yang terdampak untuk menggugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan pihak terkait dalam pembangunan gedung parkir tersebut.

BACA JUGA : Terdampak Proyek Gedung Parkir Duta Mall, Warga Hanya Bisa Pasrah

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menegaskan jika mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, banyak hal prinsip yang patut diduga telah dilanggar dalam pembangunan gedung parkir Duta Mall tersebut.

“Ya, banyak pasal yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 ini bisa dijadikan dasar hukum untuk menggugat Walikota Ibnu Sina dan pihak terkait. Ini belum terkait dengan Perda RTRW, rencana detail tata ruang (RDTR) atau rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) di kawasan itu,” kata Huda.

BACA LAGI : Ada 4 Potensi Pelanggaran Duta Mall, Ini Analisis dari Pengamat Kota

Ia menegaskan sebagai warga Banjarmasin tentu berharap agar penegakan aturan itu tidak pandang bulu dan tebang pilih.  “Jangan sampai hal semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan perda serta aturan terkait lainnya, terutama penerapan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati semua pihak, tanpa kecuali,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.