Tagih Janji PT Padaidi, Masyarakat Adat Barito Utara Tuntut Ganti Rugi Lahan

0

PERUSAHAAN tambang batubara PT Padaidi yang beroperasi di Desa Paparpujung, Kecamatan Lahei Barat, dituntut massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Barito Utara agar segera merealisasikan janji untuk bayar ganti rugi lahan warga yang sudah digarapnya.

KETUA Badan Pengurus Harian Daerah (BPD) AMAN Barito Utara, Putes Lekas, saat menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (9/8/2018) sangat menyesalkan sikap perusahaan yang ingkar janji pada warga, khususnya mereka yang punya lahan.

Ia menceritakan sebelumnya juga pernah ratusan masyarakat melakukan permortalan di jalan tambang. Dari aksi itu, diungkapkan Putes Lekas, kemudian dilakukan mediasi dan disepekati. Namun, hingga kini belum ada niat baik perusahaan membayar ganti rugi lahan kurang lebih 60 hektare tersebut.

Menurut Putes Lekas, masyarakat saat melakukan pemortalan juga dimediasi oleh beberapa anggota DPRD Barito Utara. Namun, lagi-lagi para wakil rakyat yang ikut mediasi juga tak digubris, dan seakan diabaikan pihak perusahaan.

“Kami menuntut ganti rugi selain lahan tambang,  juga jalan perusahaan yang mana ada terdapat makam leluhur dan warga adat. Bagi masyarakat adat, perusahaan harus dikenakan denda adat, namun semua itu justru hanya janji kosong,” cetus Putes Lekas.

Untuk itu, Putes Lekas menegaskan masyarakat adat meminta agar PT Padaidi berkomitmen dengan janjinya untuk membayar ganti rugi. “Sebab, sudah beberapa tahun ini, janji itu belum juga ditepati. Sebagai perusahaan yang menanamkan investasi di wilayah Barito Utara, apalgi berada di tanah adat, seharusnya mereka menghormatinya,” kata Putes Lekas.

Dia menyebut selama ini masyarakat Barito Utara, khususnya di sekitar areal tambang hanya jadi penonton, ketika hasil tambang dibawa ke luar daerah tanpa memberi kontribusi berarti bagi warga.

Menanggapi tuntutan warga, Wakil Ketua DPRD Barito Utara Aception meminta agar tetap tenang dan bersikap dengan kepala dingin. Untuk membuktikan kepemilikan, Aception meminta agar masyarakat melampirkan bukti kepemilikan sesuai adat.

“Banyaknya investor yang masuk ke daerah, tentu sangat rawan terjadi sengketa lahan. Nah, dengan bukti kepemilikan lahan, tentu masalah ganti rugi akan cepat terselesaikan. Kami juga meminta pihak perusahaan menyelesaikan masalah ini sesuai kesepakatan,” kata legislator PAN ini.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.