KN-JP2B Versus Ketua KPUD Tabalong Adu Argumen di Sidang DKPP

0

GARA-gara postingan di akun facebook (FB) membuat Ketua KPUD Tabaong Agus Musdian Noor pun harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPUD Tabalong ini diadukan Koordinator Komite Nasional Jaring Politisi Pemimpin Bersih (KN-JP2B) Masrian Noor atas dugaan pelanggaran kode etik yang disidangkan di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Kamis (15/3/2018).

POSTINGAN sang ketua yang menyebut tidak mengakui adanya lembaga pemantau karena belum membuka pendaftaran, hingga mengajak masyarakat Tabalong menjaga persatuan dan kesatuan dari provokator dari luar daerah yang ingin merusak pilkada, dinilai LSM KN-JP2B sebagai sebuah pencemaran dan perbuatan tak menyenangkan.

Untuk mengadili perkara ini, Alfitra Salamm dari DKPP pun memimpin jalannya sidang didampingi Ketua KPUD Kalsel Samahuddin Muharram dan Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan serta dari akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai Tim Pemeriksa Daerah sebagai anggota.

Dalam persidangan itu, kedua pihak baik pengadu Masrian Noor maupun teradu, Agus Musdian Noor pun diminta menyampaikan barang bukti dan fakta, yang kemudian di-crosscheck hingga mencuat bantahan dari pengadu maupun teradu.

“Hasil sidang di Banjarmasin ini akan dibawa ke sidang pleno DKPP di Jakarta. Nantinya, 7 orang anggota akan memberi pendapatnya. Kemudian, kami akan memutuskan hasilnya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPUD Tabalong,” ucap Alfitra Salamm.

Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ini memastikan dalam dua pekan ke depan, akan ada hasil kesimpulan yang akan dibacakan DKPP dalam mengadili perkara pengaduan LSM KN-JP2B terhadap Ketua KPUD Tabalong, Agus Musdian Noor.

Sebagai pihak teradu, Ketua KPUD Tabalong Agus Musdian Noor pun yakin dari hasil sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kalsel sudah terlihat jelas siapa yang salah dan benar.

“Memang ada beberapa persoalan yang dilaporkan LSM itu. Salah satunya, dugaan kecurangan kami sebagai penyelenggara pemilu. Namun, dalam sidang itu justru difokuskan pada postingan status saya di FB, yang dianggap tak menyenangkan bagi LSM itu,” ucap Agus Musdian Noor.

Ia pun mengaku siap menerima keputusan yang akan diambil DKPP, termasuk dugaan melanggar kode etik. “Saya siap menerima apa pun konsekuensinya. Ini semua demi menjaga stabilitas Pilkada Tabalong,” kata Agus.

Sedangan, Koordinator LSM KN-JP2B Masrian Noor mengungkapkan semua data dan fakta telah disodorkan kepada DKPP yang menyidangkan pengaduannya. “Kami optimistis dengan argumen hukum, fakta dan data maka DKPP akan mengabulkan pengaduan kami. Kami yakin akan memenangkan perkara ini,” cetus pria yang akrab disapa Rian ini.

Keyakinan Rian ini adalah dalam UU Pemilu sangat jelas bahwa harus ada lembaga independen yang turut memantau dan mengawasinya jalan pemilu, termasuk Pilkada Tabalong 2018. “Ini semua agar bisa memininalisir kecurangan, terlebih lagi tidak netralnya lembaga penyelenggara pemilu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.