Tampung Dana Hibah Pilgub Kalsel 2024 Segede Rp 131 Miliar, KPU Kalsel Seleksi Bank

0

KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengundang sejumlah pimpinan dan perwakilan perbankan untuk mengikuti seleksi (beauty contest) penampungan dana hibah Pilgub Kalsel 2024.

KEGIATAN ini dihelat di Aula Kantor KPU Kalsel, Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin pada 25-25 Oktober 2023. Sejumlah bank diundang di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Muamallah, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah), Bank Kalsel, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

“Kegiatan ini berdasar hasil beberapa rapat koordinasi dan kesepakatan antara KPU Provinsi Kalsel dengan Pemprov Kalsel terkait alokasi dan penganggaran dana hibah pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2024 mendatang,” ucap Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Dengan seleksi beauty contest itu, akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan pihak bank bisa mempresentasekan kesiapan untuk menampung dana hibah Pilgub Kalsel 2024 mendatang.

BACA : Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, KPU Kalsel Ingin Kepastian Dana Hibah Rp 131 Miliar Tersedia

Menurut Andi Tenri, pihak perbankan yang diundang diharuskan memenuhi kriteria ditetapkan oleh KPU Kalsel. Untuk itu, perwakilan perbankan diberi kesempatan guna mempresentasekan penawaran prima dalam penampungan dana hibah Pilgub Kalsel 2024.

Dalam seleksi perbankan yang akan ditunjuk, Andi Tenri didampingi anggota KPU Kalsel, Riza Anshari dan Sekretaris KPU Kalsel, Haslinda.

Pemprov Kalsel telah merencanakan menggelontorkan dana hibah Pilgub Kalsel bertotal Rp 131. Rinciannya, Rp 31 miliar untuk KPU Kalsel. Sedangkan, sisanya akan didistribusikan ke 13 KPU kabupaten/kota se-Kalsel.

BACA JUGA : Mendagri Dan DPR RI Sepakat Pilkada Serentak Dimajukan Pada Rabu 20 September 2024

Sebelumnya, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dalam rapat koordinasi (rakor) sharing anggaran Pilkada Serentak 2024 di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (28/2/2023) lalu, menegaskan pembebanan dana hibah pilkada itu kepada masing-masing APBD.

Hal ini mengacu ke Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota- Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA : Ongkos Masih Dihitung, Pemprov Kalsel Siap Salurkan Dana Hibah Pemungutan Suara Ulang

Skema pendanaan dalam aturan ini adalah alokasi dana sebesar 40 persen di APBD 2023 dan alokasi 60 persen di APBD 2024 dari besaran dana hibah yang disepakati. Dana itu diperuntukkan bagi KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel dalam poin SE Mendagri untuk penyedian anggaran dana hibah, penyesuaian anggaran, pemungutan suara ulang, dan efisiensi anggaran.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.