Terbukti Suap Maliki dan Wahid, KPK Tuntut 2 Terdakwa Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara Denda Rp 50 Juta

0

DUA terdakwa penyuap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki dan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

DUA terdakwa yakni Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi alias Ahuk yang menggarap proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang dan Kayakah senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 1,9 miliar ini dinyatakan terbukti telah menyuap dua pejabat penyelenggara negara.

Saat membacakan surat tuntutan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Budi Nugraha, Tito Jaelani Muhammad Ridwan setebal 256 halaman, meminta majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno menjatuhkan hukuman setimpal di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).

BACA : KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar

“Kedua terdakwa terbukti menyuap Abdul Wahid (Bupati HSU nonaktif) dan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki memberi fee 15 persen untuk mendapat proyek irigasi. Yakni, Marhaini melalui perantara Mujibranto sebesar Rp 300 juta dan Fachriadi sebesar Rp 240 juta,” ucap jaksa KPK Budi Nugraha.

Kedua terdakwa ditegaskan jaksa KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perubahan UU Tipikor Nomor 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA : Dari Klinik hingga Sarang Walet, KPK Sita Aset Diduga Milik Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut penjara satu  tahun 9 bulan  dan denda Rp 50 Juta dengan subsider tiga bulan pejara,” kata Budi Nugraha.

Dari fakta persidangan, jaksa KPK mengungkap kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya telah menyuap dua pejabat Pemkab HSU untuk fee proyek 15 persen. Sementara itu, kedua terdakwa hanya mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari KPK dari layar lebar dalam sidang secara virtual, karena Marhaini dan Fachriadi dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

BACA JUGA : Ditanya Temuan Uang Rp 3 Miliar di Rumahnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Berkilah Titipan Maliki

“Setelah memberi fee 16 persen, terdakwa Marhaini selaku Direktur Hanamas mendapat pekerjaan yang ditunjuk Maliki atas persetujuan Bupati Abdul Wahid untuk proyek DIR Desa Kayakah bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 1,9 miliar,” ucap jaksa KPK bergantian membacakan surat tuntutan.

Fee yang diserahkan Marhaini kepada Maliki dan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebesar Rp 300 juta dengan dua kali angsuran. Yakni, pertama Rp 125 juta dan kedua  sebesar Rp 175 juta.

BACA JUGA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Begitupula, terdakwa Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru melakoni hal yang sama. Dengan membayar fee 15 persen akhirnya mendapat proyek DIR Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

Kewajiban bayar fee diserahkan Fachriadi kepada Maliki dan Bupati Abdul Wahid melalui perantara Mujibrianto dengan dua tahap senilai Rp 240 juta. Yakni, tahap pertama Rp 70 juta dan tahap kedua Rp 170 juta.(jejakrekam)

Pencarian populer:bupati HSU 26 1 2022
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.