Tapal Batas HST-Kotabaru Disepakati Terkait Lahan 11 Hektare di Desa Aing Bantai

0

PEREBUTAN tapal batas antara Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Pemkab Kotabaru, dimediasi Pemprov Kalimantan Selatan. Ini ditandainya dengan adanya kesepakatan antara kedua belah.

BATAS yang diperebutkan kedua wilayah ini berada di zonasi Pegunungan Meratus. Tepatnya di Kecamatan Batang Alai Timur, Mangga Jaya Desa Aing Bantai HST dan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Batas kedua daerah ini pun berada di kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus. Sebab, selama ini, terdata ada 34 hektare lahan di wilayah Mangga Jaya Desa Aing Bantai, masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru.

Ada sedikitnya 26 segmen yang harus dituntaskan kedua kabupaten berbatasan. Hingga akhirnya dimediasi Pemprov Kalsel, sebelum nanti ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad  dipertemukan di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (17/6/2021) siang. Walaupun, sempat terjadi perdebatan dan cukup alot untuk memutuskan batas wilayah kedua daerah ini.

BACA : Berjalan Kaki Dua Hari Satu Malam Demi Mengantarkan Logistik Pilkada ke Desa Juhu dan Aing Bantai

Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengapresiasi atas kebesaran hati Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah terkait persoalan itu.

“Alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan segmen terakhir batas antar daerah. Apresiasi saya selaku Penjabat Gubernur kepada Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah yang luar biasa untuk sepakat bersama menyelesaikan batas daerah,” ucap Safrizal.

Ia mengakui persoalan batas daerah merupakan tuntutan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengatur soal kemudahan perizinan dengan syarat menyusun tata ruang wilayah. “Hambatan dalam investasi salah satunya lantaran adanya persoalan batas antar daerah,” ucapnya.

BACA JUGA : Pertahankan Pegunungan Meratus dari Tambang dan Sawit!

Dikatakan Safrizal, kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada Juli mendatang. Sebelumnya, Bupati HST meminta agar wilayah ditarik garis lurus, sehingga dua anak desa di Batang Alai Timur itu terakomodir dalam satu wilayah.

Hingga, Pj Gubernur Safrizal ZA menengahi jalan tengah, yakni 11 hektare masuk wilayah HST. Keputusan ini diterima Bupati Kotabaru yang diwakili sekretaris daerah. Sebelumnya, HST menuntut batas itu harus mengakomodir seluas 17 hektare yang telah diklaim masuk Kotabaru. Kemudian, kesepakatan ini dibuat berita acara kesepakatan kedua belah pihak sebagai acuan pembuatan Permendagri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/18/tapal-batas-hst-kotabaru-disepakati-terkait-lahan-11-hektare-di-desa-aing-bantai/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.