Pasar dan Sungai Diabaikan; Paradoks Derap Pembangunan Kota Banjarmasin

0

Oleh : Dr Subhan Syarief

USAI predikat Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah direbut Kota Banjarbaru dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, kini label Banjarmasin hanya tersisa sebagai kota sungai serta kota perdagangan dan jasa.

IRONISNYA, justru simbol dari kota tua yang telah lama menjadi bandar perekonomian Kalimantan Selatan, bahkan Kalimantan justru terabaikan. Adalah pasar yang menjadi pusat perekonomian justru tak pernah tersentuh pembangunan.

Sebut saja, Pasar Baru, Pasar Lima, Pasar Harum Manis, Pasar Sudimampir, Pasar Ujung Murung, hingga Pasar Lama yang memiliki rekam jejak sejarah panjang sebagai lokomotif perekonomian kota.

Ironis memang. Padahal, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin 2021-2026 sebagai acuan rencana pembangunan strategis dalam misi pertama guna meningkatkan daya saing usaha ekonomi lokal, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi digital serta penguatan industri dan sarana distribusi perdagangan. Agendanya pun jelas, memperkuat ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

BACA : Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama Rp 11 Miliar, Bukti Pemkot Banjarmasin Hamburkan Uang Rakyat

Dalam mengawal kebijakan pemerintah kota agar sesuai dengan RPJMD 2021-2026, semestinya tugas besar ini dijalankan oleh DPRD Kota Banjarmasin sebagai representasi perwakilan rakyat kota. Dengan tiga tugas pokok dan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, patut wakil rakyat untuk mengawal agar penggunaan dana rakyat di APBD itu berdasar dokumen RPJMD, sebab hal itu menjadi manifestasi dari visi-misi kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih melalui pemilihan suara rakyat.

Padahal, jelas RPJMD dan APBD harus diperkuat dengan legalitas melalui peraturan daerah. Sebagai produk hukum tentu tak bisa sembarangan diutak-utik sekehendak hati tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak. Jadi, dalam hal ini, langkah awal bahwa DPRD Kota Banjarmasin harus bisa menjalankan fungsinya. Mereka wajib mendalami arti dan makna daripada hanya sekadar kata-kata.

BACA JUGA : Telan Dana Gede Rp 11,8 Miliar, Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama Kalahkan Program Urgen

Ambil contoh, kasus pembenahan Jembatan Pasar Lama dengan proyek aksesorisnya menelan dana Rp 11,8 miliar, apa koneksitasnya dengan ajang promosi wisata (susur sungai) yang jadi andalan Kota Banjarmasin? Nah, bila tak sesuai, maka tentu wajib diluruskan dan bahkan diambil tindakan tegas karena terindikasi melanggar Perda APBD.

Bisa saja, DPRD Kota Banjarmasin mengambil hak-haknya yang dijamin peraturan perundang-undangan seperti hak interpelasi dengan meminta keterangan kepada kepala daerah. Kemudian, hak angket dengan melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah hingga hak menyatakan pendapat dalam bentuk rekomendasi sebagai tindak lanjut dari penggunaan hak interpelasi dan hak angket.

BACA JUGA : Diawali 2022, Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Wajib Direalisasikan Walikota Ibnu Sina

Kembali ke arti dan makna pembenahan, umumnya adalah sebuah proses kegiatan penataan, penertiban, pengaturan, penyusunan, pemugaran, perbaikan, rehabilitasi, renovasi hingga restorasi bisa dikaitkan dengan penambahan aksesoris jembatan atau memperindah Jembatan Pasar Lama atau 9 November itu. Terkecuali, jika ingin di-cocoklogi-kan.

Kembali ke soal penataan dan pembangunan Kota Banjarmasin padahal bisa fokus pada dua hal penting atau urgen. Yakni, normalisasi dan revitalisasi sungai yang komprehensif dan berkelanjutan. Sebab, faktanya ancaman bagi Kota Banjarmasin adalah persoalan air, baik limpahan air berlebih yang disebut dengan calap atau banjir hingga masalah air baku bagi pasokan air bersih kota yang diolah PT AM Bandarmasih.

BACA JUGA : Ajukan RPJMD Banjarmasin 2021-2026, Walikota Ibnu Ungkap Masih Baiman Lebih Bermartabat

Dengan kondisi itu, sepatutnya yang dibenahi dulu adalah sungai, bukan jembatan. Terkhusus, endapan atau sedimentasi, penyempitan, buntu hingga mati. Sebab, dari tahun ke tahun, banyak sungai yang telah mati di Banjarmasin yang patut dihidupkan kembali.

Kalau tak bisa, maka bisa dimuat model kanalisasi guna membagi sebaran air. Belum lagi, soal kualitas air yang selalu di bawah bayang-bayang intrusi air laut sehingga saat kemarau, kesulitan bahan baku air bersih. Hal ini patut diatasi dan dicarikan solusi jitu.

BACA JUGA : Sudah Kumuh, Walikota Ibnu Sina Ingin Bangun Gedung Baru di Balai Kota Banjarmasin

Hal kedua yang urgen di Kota Banjarmasin adalah pembenahan kawasan pusat perdagangan dan jasa ‘bahari’. Utamakan dulu yang berada di jantung kota seperti kawasan Pasar Ujung Murung, Sudimampir hingga kawasan Pasar Lama. Jelas, jika dua kawasan ini dibenahi dan ditata akan memberi dampak multiplier effect bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan Kota Banjarmasin.

Nah, dari amatan yang terjadi di Kota Banjarmasin, khususnya dalam kebijakan pemerintah kota jelas sangat paradoks. Hal ini akibat tidak konsisten pada visi-misi utama yang tercover dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarmasin 2006-2025, dan kini usai 20 tahun diubah jadi RPJPD 2025-2045 dan RPJMD itu sendiri.

BACA JUGA : Tuntaskan 20 Program Prioritas hingga 2024, Walikota Ibnu Sina Kumpulkan Para Pejabatnya

Sebab, ada 3 skala prioritas yang dulu dicanangkan oleh pemerintah kota yakni meningkatkan kualitas wirusaha baru (WUB), normalisasi dan revitalisasi sungai dan meningkatkan terapan program Smart City atau Kota Pintar.

Jika dikaitkan dengan visi Kota Banjarmasin sebagai kota sungai, terkhusus lagi gerbang ekonomi Kalimantan, jelas gelontoran anggaran untuk proyek aksesoris Jembatan Pasar Lama, sebelumnya dermaga apung di bawah Jembatan Dewi, termasuk film Jendela Seribu Sungai (JSS) dan lainnya terkesan muzabir. Bahkan, tidak bermutu efek tinggi, hanya fokus proyek jangka pendek.(jejakrekam)

Penulis adalah Peneliti Batang Banyu Institute

Mantan Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Selatan  

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/10/22/pasar-dan-sungai-diabaikan-paradoks-derap-pembangunan-kota-banjarmasin/
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.