Putusan Inkracht, Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Cicil Uang Pengganti Rp 1,8 Miliar
TERPIDANA kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong Akhmad Hilmi Apdanie, membayar uang pengganti Rp 1.839.778.109 atau Rp 1,8 miliar dan uang denda Rp 100 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
UANG pengganti dan uang!-->!-->!-->…