Kajati Kalteng Resmikan Rumah Restorative Justice Di Komplek Kantor Pemda

0

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja di kabupaten Barito Utara, Rabu (6/3/2024).

KUNJUNGAN kerja ini sekaligus meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di komplek kantor Pemda, yang juga dihadiri oleh Asintel Kajati, Asdatun Kajati, Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Kajari Barito Utara Fadilah.

Kajati Kalteng Undang Mugopal menyampaikan apresiasi, dan harapan agar kejaksaan tetap solid bersama pemerintah daerah. “Saya juga ingin melihat langsung di lapangan secara real bagaimana kondisi sarana dan prasarana Kejari Barito Utara serta mensosialisasikan produk hukum dengan baik dan benar,” kata dia.

BACA: Penjabat Bupati Barito Utara Berharap Selalu Bersinegi Bersama Kejaksaan

Kajati Kalteng Undang Mugopal juga mengatakan bahwa selain kunjungan kerja ke Barito Utara, juga akan meresmikan Rumah RJ. “Ini salah satu cara untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Jadi perkara itu tidak harus muaranya ke pengadilan. Bisa juga perkara diselesaikan di Rumah RJ ini,” kata kepada wartawan.

Tetapi itu perkata-perkara yang sifatnya kecil dan ringan, dan itu pun syaratnya semua para pihak saling memaafkan. “Terima kasih kepada Pj Bupati dan Pj Sekda yang telah memfasilitasi dibentuknya Rumah RJ ini,” kata dia.

Undang Mugopal beserta rombongan juga meninjau serta meresmikan gedung pos pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Barito Utara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.