Alasan Ali Fahmi Mengadu ke DKPP Menguji Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPU Kabupaten Banjar

0

REKAM jejak sejumlah oknum komisioner KPU Kabupaten Banjar ditengarai bermasalah jadi alasan Ali Fahmi memilih mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PADA periode 2018-2023, DKPP mengenakan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) kepada anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Hal ini buntut pertemuan Abdul Karim Omar dengan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi sekaligus Ketua Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Kalsel nomor urut 02 pada Pilgub Kalsel 2020 silam, dari percakapan via telepon hingga bertemu di Gedung DPRD Banjar di Martapura.

Bahkan, Ketua KPU Banjar Muhaimin bersama komisioner lainnya juga sempat terseret dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan  nomor perkara 53-PKE-DKPP/IV/2020.

“Dari kasus dugaan gratifikasi untuk hadiah kirab Pemilu 2024 lalu di Martapura berasal dari parpol atau kontestan pemilu, jelas KPU Kabupaten Banjar tidak bisa menjaga independensi, netralitas dan profesionalisme. Ini sama saja merusak demokrasi Kalsel, terkhusus Kabupaten Banjar gara-gara oknum KPU Banjar dan Bawaslu, sehingga patut diwarning,” ucap Ali Fahmi kepada jejakrekam.com, Rabu (20/12/2023).

BACA : Laporan Penuhi Syarat Materiil, 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar Diadukan ke DKPP

Dirinya bersyukur karena pengaduan atau laporan telah diterima oleh DKPP, sehingga tinggal pengujian di hadapan majelis pemeriksa. Mantan pejabat Pemkab Banjar dan Hulu Sungai Tengah (HST) ini mengaku awalnya dirinya pesimistis ketika kasus dugaan gratifikasi oleh KPU Banjar diusut oleh Bawaslu, dengan hasil nihil alias tidak ditemukan unsur pelanggaran hingga akhirnya kasusnya dihentikan.

“Sebenarnya (Bawaslu) tahu kasus itu, tapi tidak berani membongkarnya. Jangan sampai ditutupi. Sebab, kita tahu dari rekam jejak, selama pilkada baik pemilihan Bupati Banjar maupun Gubernur Kalsel, KPU Banjar dan Bawaslu Banjar termasuk paling banyak diadukan ke DKPP. Hal itu sudah diketahui khalayak dan bikin masyarakat resah,” tutur Ali Fahmi.

BACA JUGA : Laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tentang Pemalsuan Dokumen, Diduga Ada Unsur Pidana

Menurut dia, jika antara penyelenggara dengan pengawas diduga kuat terjadi kongkalikong, maka marwah demokrasi Kalsel khususnya Kabupaten Banjar yang dipertaruhkan.

“Sudah menjadi rahasia umum, mereka yang terpilih baik di KPU maupun Bawaslu Kabupaten Banjar itu pasti diduga ada bekingnya. Inilah mengapa sulit menegakkan asas netralitas, mandiri dan profesionalisme,” kata Ali Fahmi.

Dia memastikan sudah menyiapkan alat bukti dan para saksi yang akan memberi keterangan atau pernyataan dalam sidang DKPP. Untuk itu, Ali Fahmi berharap agar DKPP bisa bersikap tegas menghukum oknum KPU Banjar yang bersalah. “Jika terbukti, ya harus diberhentikan. Kalau tidak, maka akan kembali mengulang kesalahan serupa. Kacau demokrasi kita,” katanya.

BACA JUGA : Komisioner dan Staf KPU Kabupaten Banjar Diperiksa

Meski dirinya saat ini tercatat sebagai caleg DPR RI dapil Kalsel 1 dari Partai Garuda, Ali Fahmi mengatakan menjadi hak konstitusionalnya mengadukan kelakuan oknum KPU Kabupaten Banjar, termasuk akan menyeret Bawaslu Kabupaten Banjar dalam sidang DKPP.

“Ini bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan kita terhadap KPU Kabupaten Banjar, karena diawali dengan hal yang tak etis dalam memulai tahapan Pemilu 2024. Padahal, Pemilu 2024 merupakan peristiwa sakral, krusial dan berbiaya besar yang berasal dari uang rakyat khusus APBN maupun APBD,” kata Ali Fahmi.

Menurut dia, jika ternyata penyelenggara maupun pengawas pemilu tidak bisa menjaga marwahnya, maka hasil Pemilu 2024 akan dipertanyakan karena menyangkut nasib rakyat dan bangsa lima tahun ke depan. “Inilah mengapa penting jika para penyelenggara pemilu, terkhusus lagi para pengawas pemilu itu punya kredibilitas dan integritas tinggi,” pungkasnya.

BACA JUGA : Data Pemilih Tetap Kabupaten Banjar Berkurang, KPU Sebut Sesuai Regulasi Baru

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin memastikan akan mengikuti proses persidangan di DKPP terkait pengaduan Ali Fahmi.

“Memang, perkara itu kami cek di website DKPP sudah terdaftar dan diverifikasi secara materiil. Namun, untuk surat panggilan sidang dari DKPP belum diterima secara resmi,” ucap Aripin.

Senada itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengaku masih belum menerima surat resmi dari DKPP guna menjadi saksi atas dugaan gratifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar.

“Hingga detik ini, kami belum menerima surat resminya dari DKPP, apakah nanti akan dijadikan sebagai saksi. Keterangan itu belum tahu sampai saat ini,” ujar Hafizh Ridha.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.