Ketua-Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong Diganti, H Supoyo dan H Dahli Ancam Gugat ke PTUN Banjarmasin

0

PELENGSERAN H Supoyo dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong dan sekretarisnya; H Dahli akhirnya bergulir ke ranah hukum. Ini setelah, legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini menggandeng tim kuasa hukum.

H SUPOYO sendiri merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabalong menunjuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Martapura Nur Wakib dan rekannya, Humayni sebagai kuasa hukumnya.

Lewat kantor Firm Nuwa dan Huma Attorneys at Law berbasis di Banjarbaru ini bertolak ke Tanjung, menemui pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong.

Nur Wakib menjelaskan bahwa kliennya H Supoyo menempati jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Tabalong itu punya dasar hukum kuat. Yakni, berdasar Keputusan DPRD Tabalong Nomor188.4/170/22/21 Tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi DPRD Tabalong tanggal 30 Desember 2021.

“Dari surat keputusan itu berlaku sejak 26 Maret 2022 hingga September 2024. Jadi, terhitung 2,5 tahun sejak diberlakukannya SK,” kata Nur Wakib dalam keterangannya diterima jejakrekam.com, Kamis (10/8/2023).

BACA : Ditemui Ketua DPRD Tabalong, Ribuan Pekerja Tambang Tolak Kenaikan BBM dan Evaluasi UMK 2022

Menurut dia, ternyata dalam perjalanan justru terjadi pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong oleh partai kliennya. Alhasil, alat kelengkapan dewan (AKD) di Komisi III yang aktif hanya ketua dan sekretaris dalam memimpin rapat komisi.

“Namun, tiba-tiba pada 25 Juli 2023 pada pukul 09.00 Wita, terjadi pergantian jabatan yang menimpa klien kami di Komisi III DPRD Tabalong dengan adanya pemilihan serentak ketua, wakil ketua dan sekretaris Komisi III, padahal masa jabatan klien kami belum berakhir,” papar Nur Wakib.

Sepatutnya, menurut dia, yang diganti itu hanya posisi Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong karena sudah tidak aktif akibat proses PAW. Kata Nur Wakib, berdasar Tata Tertib DPRD Tabalong justru tidak dijadikan acuan, justru diduga ada muatan tersembunyi di belakangnya.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Tabalong Bahas Masalah Jalan Angkutan Batubara dan Sawit Bersama DPRD Kalsel

“Akhirnya klien kami justru yang diganti. Kami tegaskan apa yang dilakukan klien kami itu semata-mata bukan ingin mempertahankan posisi sebagai Ketua Komisi III DPRD Tabalong, tapi lebih pada penegakan aturan di dewan. Jangan sampai masalah ini justru terulang kembali,” tegas Nur Wakib.

Senada itu, kuasa hukum Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong H Dahli (Fraksi PAN), Humayni menjelaskan surat kuasa khusus telah dibuat oleh H Suyono pada 5 Agustus 2023, karena berdasar SK Ketua DPRD Tabalong tertanggal 30 Desember 2021, maka periodesasi kepemimpinan di Komisi III sepatutnya berakhir pada September 2024.

BACA JUGA : Ketua DPRD Tabalong Tak Tahu Jika Ada Anggota Dewan Dipanggil KPK

“Hal ini mengacu ke Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD. Dalam Pasal 50 ayat (6) ditegaskan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi itu adalah 2 tahun 6 bulan,” papar Humayni.

Sementara, menurut dia, kliennya mulai menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong terhitung pada 26 Maret 2022.

“Semestinya berakhir pada September 2024. Ternyata, oleh Ketua DPRD Tabalong pada 25 Juli 2023 pukul 09.00 Wita justru dilakukan pergantian serentak ketua, wakil ketua dan sekretaris Komisi III DPRD Tabalong. Seharusnya jabatan yang kosong di posisi wakil ketua Komisi III yang diganti, bukan keseluruhan,” katanya.

BACA JUGA : Mengadu ke DPRD Tabalong, Ratusan Guru Honorer Pertanyakan Tes Seleksi PPPK

Nah, menyikapi hal itu, kuasa hukum H Supoyo menduga ada indikasi tendensi pribadi terhadap kliennya. “Untuk itu, kami akan mengajukan upaya hukum keberatan adminitrasi kepada Sekretaris DPRD Tabalong pada 9 Agustus 2023 atas tindakan tindakan/keputusan oleh Ketua DPRD Tabalong yang mengganti klien kami,” imbuh Humayni.

Dua pengacara ini memberi tempo 10 hari kerja dan 5 hari kerja jika tidak ada tanggapan atau respons, maka upaya hukum banding akan ditempuh ke PTUN Banjarmasin.

BACA JUGA : Punya Hubungan Dekat dengan Bupati Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong

“Apabila tidak mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan klien kami seperti semula sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong, maka jalan hukum kami ambil,” tandas Nur Wakib dan Humayni.

Untuk mengingatkan pada Selasa (25/7/2023), Ketua DPRD Tabalong H Mustafa mengambil keputusan penetapan AKD baru. Hal ini karena ada PAW atau anggota DPRD yang pindah parpol, meski dalam rapat paripurna itu banjir interupsi.

Susunan AKD DPRD Tabalong yang baru berdasar keputusan rapat paripurna itu adalah Ketua Komisi II DPRD Tabalong djabat Hj Eka Nor Efiani (Fraksi Golkar) bersama Mursalin (Fraksi PPP-NasDem).

BACA JUGA : Anggota DPRD Tabalong Dari Fraksi Golkar Meninggal Dunia

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Tabalong ditempati H Muchlis (Fraksi Gerindra) bersama wakilnya; Fery Elpeni dari Fraksi Demokrat. Hal ini menyikapi adanya PAW di Komisi II dan III DPRD Tabalong. Begitu pula, di Komisi I DPRD Tabalong menyusul terbitnya SK Gubernur Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.