Tunggu Perppu, KNPI Kalsel Usul Pilkada Serentak Digelar 2022 Nanti

0

ADA tiga opsi yang akan dipilih dalam skenario penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, akibat pandemi virus Corona (Covid-19) yang sejatinya dihelat pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.

PENUNDAAN ini menjadi keputusan bersama Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) lalu.

Untuk opsi A, pilkada digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 dengan lima tahapan yang berlangsung yakni masa kerja PPK dan PPS pada akhir Mei 2020-akhir Januari 2021. Kemudian, pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 25-27 Juli 2020, dan penetapan paslon 10 Agustus 2020. Sedangkan, penyelesaian sengketa  dan pelaksanaan putusan PTUN/MA pada 10 Agustus-9 November 2020. Sementara, masa kampanye diatur pada 13 Agustus-5 Desember 2020, selama 115 hari.

BACA : Tiga Opsi Pilkada Ditunda, Dana Hibah Pemda Dialihkan Perangi Corona

Sedangkan, opsi B pilkada dihelat pada Rabu, 29 September 2021, maka lima tahapan yang tertunda untuk masa kerja PPK-PPS dimulai akhir Februari 2021 hingga akhir Oktober 2021. Berlanjut pendaftaran paslon pada 26-28 Oktober 2020 dan penetapan paslon 11 November 2020. Tahapan penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA diagendakan pada 11 Oktober 2020-15 Februari 2021, dan masa kampanye 120 hari dimulai pada 11 November 2020 hingga 13 Maret 2021.

BACA JUGA : Efek Wabah Corona, Puncak Pilkada Serentak 2020 Bakal Tertunda

Opsi ketiga pilkada digelar Rabu, 29 September 2021 dengan tahapan masa kerja PPK-PPS pada akhir Februari 2021 hingga akhir Oktober 2021. Tahapan pendaftaran paslon pada 19 April-21 April dan penetapan paslon oleh KPU pada 5 Mei 2021. Sementara untuk penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA dipatok pada 5 Mei-23 Agustus 2021 dan masa kampanye berlangsung pada 8 Mei hingga 25 September 2021.

Keputusan menunda pelaksanaan pilkada serentak ini diapresiasi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Selatan, Fazlur Rahman.

“Kami menyambut positif hasil dari rapat dengar pendapat, di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP,” ucap Fazlur Rahman kepada jejakrekam.com, Rabu (1/4/2020).

Advokat muda ini menuturkan empat poin hasil keputusan rapat beberapa waktu lalu, sesuai dengan aspirasi yang dilontarkan KNPI Kalsel untuk menunda pilkada serentak, di tengah semakin maraknya kasus pandemi Covid-19 di berbagai penjuru tanah air.

“Tinggal kita menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Presiden RI untuk menjalankan (penundaan) pilkada serentak tersebut. Tentu akan diatur soal bagaimana teknisnya, dan pelaksanaannya,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

BACA LAGI : Diverifikasi KPU, Ada 15 Pasangan Petarung Independen Bakal Berlaga di 7 Pilkada Kalsel

Fazlur mengatakan Perppu yang diteken Presiden RI seyogyanya mengakomodir dan fokus terhadap kedaulatan rakyat.

“Kami tetap menginginkan pilkada secara langsung, walaupun waktu pelaksanaan digeser, bukan dilaksanakan pada September mendatang,” timpal kandidat doktor hukum Unair Surabaya ini.

Lantas bagaimana waktu yang tepat untuk menggelar pilkada? Fazlur melontarkan wacana ekstrem, pilkada bisa digelar 2022 mendatang, praktis nantinya 13 kabupaten/kota dan Provinsi Kalsel bisa menyesuaikan jadwal.

“Sehingga pelaksanaan pilkada serentak yang diasumsikan 2027 ataupun 2029 dipercepat pada 2022 ini, sehingga tidak ada lagi pilkada tahap satu, tahap dua dan seterusnya,” pungkas Fazlur Rahman.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.