Ketum IPKEMINDO Sri Puguh Minta Pembebasan Bersyarat Jangan Karena Pungli

0

KETUA Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sri Puguh Budi Utomo mengingatkan agar para pembimbing kemasyarakatan terus meningkatkan kompetensi, sehingga ketika warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) mendapat kebebasannya tak lagi terjerat hukum.

PENEGASAN ini dilontarkan Sri Puguh Budi Utomo yang juga Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalsel saat mengukuhkan kepengurusan IPKEMINDO Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah di Banjarmasin, Jumat (15/3/2019) malam.

“Pembimbing kemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Keberadaannya pun punya peran penting dalam sistem peradilan pidana terpadu (SPTP) di Indonesia. Apalagi, pembentukan ikatan dari profesi ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 dan 23. Dari 33 provinsi di Indonesia, pembentukan pengurus di tiga provinsi di Kalimantan ini, merupakan yang terakhir,” papar Sri Puguh Budi Utomo.

BACA : Trensis Juga Dapat Cuti Bersyarat, Iwan Rusmali-Andi Effendi Masih di Lapas Banjarbaru

Dia berharap agar pembimbing masyarakat ini dapat terus meningkatkan kompetensi, ketika memberi rekomendasi pembebasan bersyarat kepada warga binaan.

“Misalnya, menanyakan kepada keuarga korban sebelum memberikan pembebasan bersyarakat kepada napi atau warga binaan yang kasusnya menjadi perhatian masyarakat. Sebab, kita berharap, setiap pembebasan bersyarat itu harus diterima secara aklamasi oleh masyarakat,” papar Sri Puguh.

Dia menekankan agar para pembimbing masyarakat berperan penting agar para mantan warga binaan tidak kembali terjerat hukum.  “Pembimbing kemasyarakatan ini, harus tahu pelatihan seperti apa yang cocok untuk mantan warga binaan yang menjadi klien mereka. Jadi bisa mempercepat mereka bisa diterima oleh masyarakat dan tidak kembali terjerat hukum,”  ucap Sri Puguh.

BACA JUGA : Dapat Cuti Bersyarat, Eks Dirut PDAM Bandarmasih Langsung Menimang Cucu

Sri Puguh mengungkapkan saat ini jumlah penghuni lapas maupun rutan merupakan mereka yang sebelumnya pernah terjerat hukum atau residivis. “Di 2018, jumlah penghuni lapas dan rutan memang meningkat. Namun yang residivis secara presentasi berkurang. Tapi angkanya saya tidak tahu pasti,” kata Sri Puguh.

Dia juga menegaskan agar para pembimbing kemasyarakatan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Menurut Sri Puguh, orang-orang yang kena musibah karena terjerat hukum sepatutnya tak boleh lagi diberatkan dengan berbagai pungutan.

“Saya mengingatkan betul, agar tidak ada pungli terhadap mereka. Misalnya dalam pengurusan pembebasan bersyarat,”  kata Sri Puguh.

BACA LAGI : Dapat Cuti Bersyarat, Eks Dirut PDAM Bandarmasih Langsung Menimang Cucu

Sedangkan, Kepala Bapas Banjarmasin, Basuki Kurniawan berkomitmen para pembimbing kemasyarakatan di institusi yang dipimpinnya bekerja maksimal, yakni melaksanakan prosedur pembebasan bersyarat.

“Sebelum memberikan bebas bersyarat, pembimbing kemasyarakatan harus menjalankan semua tahapan. Misalnya dengan mendatangi keluarga klienuntuk memastikan, bila mendapat pembebasan bersyarat tidak melakukan tindakan kriminal,” cetusnya.

Basuki mengatakan bila warga binaan masih melakukan, maka akan bebas bersyaratnya dicabut dan kembali menjalani hukuman ditambah sanksi untuk kasus barunya.

“Saat sudah menjalani bebas bersyarat, maka yang bersangkutan wajib mengikuti pelatihan dan wajib lapor sebulan sekali. Bagi yang melanggar ketentuan wajib lapor ini, maka bebas bersyaratnya juga bisa dicabut,” tegas Basuki.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.