PBH Peradi Banjarmasin dan PN Banjarmasin Jalin Kerja Sama Pelayanan Hukum Posbakum

0

PUSAT Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam pelayanan hukum dan advis hukum.

KESEPAKATAN ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Ketua PN Banjarmasin Dr Rustanto dengan Ketua PBH Peradi Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat pada Selasa (2/1/2024).

Ketua PN Banjarmasin, Dr Rustanto mengapresiasi kinerja PBH Peradi dalam pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Banjarmasin. Dirinya meminta untuk terus ditingkatkan lagi agar selalu maksimal dalam memberikan pelayanan hukum.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Banajrmasin Muhammad Rizky Hidayat mengatakan dengan personel lengkap pihaknya terus mengupayakan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

“Kami akan terus berupaya untuk selalu maksimal dalam memberikan pelayanan seluruh masyarakat yang datang ke Posbakum PN Banjarmasin,” ucap Rizky kepada awak media.

BACA : STIH-SA dan Peradi Banjarmasin Teken MoU Terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Senada itu, Sekretaris PBH Peradi Banjarmasin Darul Huda Mustaqim mengatakan pihaknya bersyukur PBH Peradi Banjarmasin masih dipercaya untuk menjalin kerja sama dengan PN Banjarmasin.

“Alhamdulillah, kami masih dipercaya untuk menjalin kerja sama. Dalam hal ini, kami tidak akan sia-siakan dan terus akan kami tingkatkan dalam memberikan pelayanan yang optimal,” ucap advokat muda ini.

Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin Ali Murtadlo mengaku bangga dengan adanya kerja sama yang terus terjalin antara PBH Peradi dengan PN Banjarmasin.

“PBH merupakan bagian dari DPC Peradi Banjarmasin. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan akan diperkuat lagi agar pelayanan hukum di Posbakum PN Banjarmasin, sehingga selalu dirasakan dampaknya bagi masyarakat,” imbuh Ali.

BACA JUGA : Terus Tingkatkan Kualitas, Pengurus DPC Peradi Banjarmasin Resmi Dilantik

Untuk diketahui, Posbakum adalah layanan hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) kepada penerima bantuan hukum. Khususnya, bagi orang atau kekompok orang miskin atau tidak mampu.

Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

BACA JUGA : Datang dari Beragam Kampus, 38 Calon Advokat Ikuti PKPA Peradi Banjarmasin

Layanan yang diberikan berupa pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan baik peradilan umum, agama maupun tata usaha negara. Termasuk, layanan hukum berupa informasi, advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/01/02/pbh-peradi-banjarmasin-dan-pn-banjarmasin-jalin-kerja-sama-pelayanan-hukum-posbakum/
Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.