Kamis Ini, DKPP Periksa Ketua dan Empat Anggota KPU Tanah Bumbu

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 04-PKE-DKPP/I/2020 di Aula Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020) pagi.

PERKARA yang diadukan seorang pegawai swasta, Samsani sebagai pengadu terhadap para teradu yakni Ketua KPU Tanah Bumbu (Tanbu) Makhuri sebagai teradu I, dan empat anggota KPU Tanbu masing-masing Faisal Riza, Hasmiya Ningsih, Daswoto, dan Arif Rahman sebagai pihak teradu II.

Dalam rilis yang dikirim Humas DKPP kepada jejakrekam.com, Rabu (5/2/2020), disebutkan dalam pokok aduan yang diajukan pengadu adalah mengenai tindakan teradu yang diduga telah melampaui kewenangannya. Bahkan, pihak teradu I dan Teradu I tidak memiliki integritas karena patuh terhadap perintah salah seorang ketua partai politik di Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA : Bawaslu Resmi Adukan Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif ke DKPP

“Hal tersebut berkaitan dengan permintaan surat usulan permintaan pegawai PNS diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang notabenenya adalah istri dari pengadu,” dalam siaran pers DKPP yang juga termuat di website dkpp.go.id.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran persnya.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad.

BACA JUGA : Tak Bisa Jaga Kehormatan, KPU Kalsel Ajukan GM ke Sidang Etik DKPP

Terpisah, Koordinator Divisi Penangangan Sengketa Pemilu Bawaslu Kalsel Aris Mardiono membenarkan adanya sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dihelat DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalsel di Kantor Bawaslu Kalsel.

“Sidangnya terbuka untuk umum. Sebagai pihak pengadu adalah Samsani, dan pihak teradu I dan II adalah masing-masing ketua dan empat anggota KPU Tanah Bumbu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.