Cabut Laporan Dugaan Pemalsuaan Tanda Tangan, Ketua DPRD Banjar Mohon Maaf kepada Nur Hasanah

0

JALAN damai lewat pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten, Muhammad Rofiqi di Satreskrim Polres Banjar.

HAL ini ditandai dengan pencabutan laporan oleh pelapor Muhammad Rofiqi yang disaksikan banyak pihak di Ruang Keadilan Restoratif Satreskrim Polres Banjar, Martapura, Rabu (15/3/2023).

Dengan adanya pencabutan laporan oleh Rofiqi, membuat tersangka berinisial NH yang merupakan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar diputuskan terbebas dari sangkaan atau jeratan hukum.

Suasana haru pun mengemuka saat Rofiqi bersedia berdamai atas kasus yang sebelumnya dinilai telah merugikan nama baik sebagai pimpinan dewan.

BACA : Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Dikabarkan Ditahan Polisi

“Dengan adanya pencabutan laporan ini ke Satreskrim Polres Banjar, maka NH bisa dibebaskan dari tahanan. Jadi, kasus ini secara resmi ditutup oleh polisi,” kata Rofiqi kepada awak media di Martapura, Rabu (15/3/2023).

Alasan politisi muda Gerindra ini, karena dengan disangkakannya NH karena dinilai terbukti memenuhi unsur pemalsuan tanda tangan  Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun bui, justru menjadi beban tersendiri bagi dirinya.

BACA : Sudah Ada Tersangka, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar Masuk Penyidikan

“NH sendiri bukan pihak yang sebenarnya yang bisa dipersalahkan. Sejak awal, saya yakin ibu NH tidak ada niatan untuk memalsukan tanda tangan saya,” kata Rofiqi.

Diketahui NH itu adalah Nurhasanah, seorang staf senior di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.

“Saya tidak ada niat sedikitpun untuk mempidanakan ibu Nur Hasanah. Namun sejak dari kemarin, saya sudah bilang bahwa pemidanaan itu sebenarnya ultimum remedium dalam membuktikan siapa yang benar dan jelang pension. Maka lebih elok jika kasus ini diakhiri sebagai upaya penegakan hukum,” kata sarjana hukum lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.

BACA JUGA : Geram Paripurna Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Segel Ruang Rapat Paripurna

Rofiqi bercerita ternyata pihak ibu Nurhasanah malah bersikeras itu atas kehendaknya sendiri, berbeda dengan keterangan awal. “Tapi sudahlah, kita akhiri saja laporan ini karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan. Apalagi, beliau sudah tua dan akan segera pensiun, lebih baik kasusnya ditutup dan saling memaafkan,” kata Rofiqi.

Belajar dari kasus tersebut, Rofiqi menekankan agar semua pihak bisa mengambil pelajaran sehingga etika di DPRD Banjar bisa dijalankan sesuai ketentuannya.

BACA JUGA : Buntut Paripurna Ricuh, Tanda Tangan Dipalsukan, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Lapor ke Polisi

“Berulang kali sudah saya bilang, bahwa ujung pulpen saya ini (tanda tangan) dalam satu minggu berharga  Rp 500 juta dari perjalanan dinas. Percaya nggak, kalau perjalanan dinas satu orang Rp 15 juta kalau dikali 45 orang, berapa?” ucap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.

Disaksikan para penyidik Satreskrim Polres Banjar, Rofiqi pun yang tergolong muda akhirnya mencium tangan Nur Hasanah sembari memohon maaf.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.