Diganti sebagai Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan Ajukan Keberatan ke Mahkamah Partai Golkar

0

DICOPOT dari posisi Ketua DPRD Kabupaten Balangan periode 2019-2024, Ahsani Fauzan melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atau sengketa ke Mahkamah Partai Golkar.

SENGKETA ini diajukan Ahsani Fauzan ke Mahkamah Partai Golkar melalui kuasa hukumnya; Dr Muhamad Pazri dan Kharis Maulana Riatno dari Borneo Law Firm (BLF) atas tindakan DPD Partai Golkar Kalsel menerapkan pergantian antar waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Balangan sisa masa jabatan 2019-2024.

“Pengajuan keberatan ke Mahkamah Partai Golkar yang diganti oleh PAW merupakan keputusan yang tidak memiliki alasan kuat dan jelas,” ucap Ahsani Fauzan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Putra mantan Bupati Balangan Ansharuddin ini mengatakan alasan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Balangan mewakili Fraksi Golkar tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA : Terbitkan Surat Instruksi, Copot Ketua Kabupaten/Kota Harus Izin Tertulis Ketum Golkar

“Saya menyerahkan upaya hukum keberatan atau sengketa ke Mahkamah Partai Golkar melalui kuasa hukum saya dari BLF,” kata Ahsani Fauzan.

Permohonan keberatan ini diserahkan Muhamad Pazri melalui surat dengan tanda bukti terima Nomor 16/TTP-PAN-MPG/X/2023, tanggal 9 Oktober 2023 oleh Sekretaris Mahkamah Partai Golkar, Rusdi di Jakarta.

“Dengan pengajuan permohonan dari klien kami, semoga cepat diagendakan persidangan di Mahkamah Partai Golkar. Sebab, proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap klien kami tidak bisa dilanjutkan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Direktur BLF Banjarmasin, Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA : Pemilu 2024, Akbar Tandjung Ingin Golkar Menang Mutlak di Kalsel

Menurut Pazri, alasan permohonan sengketa ke Mahkamah Partai Golkar karena tidak ada yang jelas melatarbelakangi atau mendasari dilakukan PAW. “Hemat kami, Partai Golkar dalam melakukan proses PAW itu bertentangan dengan hukum,” kata advokat muda ini.

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan sebelum mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai Golkar, secara pribadi kliennya telah melayangkan surat ke DPD Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin pada 16 September 2023 lalu.

BACA JUGA : Dicopot Jadi Ketua Golkar Tanbu, Andi Neni Resmi Ajukan ‘Sengketa’ ke Mahkamah Partai

“Dalam surat klien kami mempertanyakan alasan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel. Namun, hingga kini, belum ada jawaban, sehingga akhirnya kami mengambil langkah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Golkar,” cetus Pazri.

Dia mengungkapkan hingga kini kliennya belum menerima surat asli dari DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Kalsel yang menyatakan adanya penggantian pucuk pimpinan dewan dari beringin di DPRD Kabupaten Balangan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.