Golkan Gambut Raya, Ketua DPRD Kalsel Supian HK Sebut Sudah Kontak Pejabat Kemendagri

0

MANTAN Penjabat Gubernur Kalimantan periode 18 Februari-25 Agustus 2021, Syafrizal ZA yang merupakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dikabarkan juga menyetujui pemekaran Gambut Raya.

FAKTA itu diungkap Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, H Supian HK kepada jejakrekam.com, Minggu (9/1/2022). Bahkan, Ketua DPRD Kalsel ini mengklaim Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin sebenarnya juga telah merestui pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Gambut Raya terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar.

“Untuk keputusan politik di tingkat Provinsi Kalsel, saya rasa tidak ada masalah. Paman Birin juga sudah menyetujuinya,” kata Supian HK.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel ini memastikan jika nantinya dokumen pengusulan pemekaran Gambut Raya menjadi DOB di Provinsi Kalsel telah lengkap, akan segera diajukan ke Jakarta.

“Saya juga telah mengontak Pak Safrizal ZA yang siap membantu untuk usulan pemekaran DOB Gambut Raya. Nah, jika dokumennya lengkap pada Januari 2022 ini, akan kami serahkan ke Kemendagri,” ucap Supian.

BACA : Moratorium DOB Belum Dicabut, DPRD Banjar Bakal Kaji Mendalam Usulan Gambut Raya

Mengenai sumber dana untuk menggolkan pembentukan Kabupaten Gambut Raya terdiri dari enam kecamatan yakni Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Beruntung Baru, Aluh-Aluh, Sungai Tambuk dan Gambut, lagi-lagi diklaim Supian telah direspon Pemprov Kalsel.

“Pemprov Kalsel sudah membuka tangan, bahkan ikut menganggarkan dana riset. Terbukti, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel juga telah melakukan penelitian mengenai kelayakan pembentukan DOB Gambut Raya,” papar Supian.

Menurut dia, dua kali penelitian yang dilakukan para akademisi tergabung dalam Pusat Studi Kebijakan Publik dimotori Dr Taufik Arbain bersama tim peneliti merupakan olah kerjasama antara Pemprov Kalsel bersama Panitia Penuntutan Pembentukan Gambut Raya, hingga dialokasikan dalam APBD murni 2021 lalu.

BACA JUGA : 98 Persen Masyarakat Setuju, Medio 2022 Dokumen Gambut Raya Sudah Masuk ke Mendagri, DPR dan DPD

“Biaya untuk dua kali penelitian itu merupakan dana patungan. Berbeda dengan usulan DOB Tanah Kambatanglima di Kabupaten Kotabaru baru melakukan kajian. Dana untuk riset pemekaran usulan kabupaten baru di Kotabaru itu akan dianggarkan Pemprov Kalsel pada APBD Perubahan 2022 mendatang,” urai Supian.

Dengan diserahkan hasil penelitian dari tim akademisi ULM ke Bupati Banjar Saidi Mansyur di Martapura, beberapa waktu lalu, Supian mengatakan pihaknya hakkul yakin langkah untuk pembentukan Gambut Raya sebagai kabupaten baru bisa gol.

BACA JUGA : Tinggal Keputusan DPRD Banjar, Bupati Saidi Mansyur Setuju Gambut Raya Jadi Daerah Otonom Baru

“Sangat jelas dari hasil kajian itu dengan adanya pemekaran Gambut Raya terpisah dari Kabupaten Banjar berdampak positif baik bagi daerah otonomi baru maupun kabupaten induknya. Jadi, tidak akan membenani kabupaten induk,” tegas Supian.

Berdasar data usulan DOB per 5 April 2021 di Kemendagri, dari rekapitulasi ada 15 usulan provinsi, 140 usulan kabupaten dan 23 kota. Menariknya, dalam data itu, justru di Kalimantan Selatan tidak ada usulan baik pemekaran provinsi, kabupaten maupun kota dari 178 usulan.(jejakrekam)

Pencarian populer:data hk,data hk 2022
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.