Digugat Kader di PN Martapura, Ketua DPC PDIP Banjar Sebut Kewenangan PAW di Tangan Induk Parpol

0

DIGUGAT secara perdata dengan dalil melawan hukum oleh kader banteng moncong putih di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Muhammad Rusdi ternyata DPC PDIP justru terkesan lempar batu sembunyi tangan.

KETUA DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjar, Fahrani menyebut soal usulan pergantian antar waktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi di DPRD Kabupaten Banjar, sepenuhnya menjadi domain dari induk parpolnya. Dalam hal ini, DPD PDIP Kalsel dan DPP PDIP di Jakarta.

Hal ini karena, posisi parpol pemenang Pemilu 2019 ini jadi pihak tergugat I dalam gugatan perdata Muhammad Rusdi di PN Martapura.

“Untuk proses pergantian antar waktu almarhuman Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Banjar, sepenuhnya ditangani langsung oleh DPD PDIP Kalsel dan DPP PDIP. Jadi semua kewenangan tentang proses PAW ada disana,” ucap anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PDIP, Fahrani kepada awak media, Jumat (16/2/2023).

BACA : Diganjal Jadi PAW di DPRD Banjar, Rusdi Gugat PDIP, Ketua DPRD dan KPU Banjar ke PN Martapura

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi enggan berkomentar soal adanya gugatan yang diajukan Muhammad Rusdi di PN Martapura, meski posisinya juga turut tergugat II.

Sebelumnya, Muhammad Rusdi yang juga seorang pengacara ini menyatakan perbuatan para tergugat I, tergugat II dan tergugat II Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin sebagai tergugat III dalam perkara bernomor register 9/Pdt.G/2023/PN.Mtp tanggal 16 Februari 2023.

BACA JJUGA : 2 Kursi DPRD Kabupaten Banjar Masih Lowong, Figur PAW Ternyata Bakal Diisi 2 Pembakal

Gugatan hukum ini diajukan Rusdi karena adanya rencana PAW Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar yang akan diisi Muhamad Khairi merupakan Kepala Desa (Pembakal) Pekauman Dalam untuk daerah pemilihan (dapil) Banjar 2 di Pemilu 2019 mencakup Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul, dan Karang Intan) sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Hj Diah Miyatri Daniar.

BACA JUGA : Klarifikasi Soal PAW Hj Diah, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Disurati Caleg PDI Perjuangan

Menurut Rusdi, alasannya mengajukan gugatan perdata melawan hukum, karena dirinya berhak untuk menjadi PAW almarhuman Hj Diah Miyatri Daniar yang meninggal dunia pada 29 September 2022. Namun, DPC PDIP Kabupaten Banjar justru mengajukan nama Muhammad Khairi.

Gugatan itu didalilkannya, karena Rusdi mengetahui adanya penetapan PAW seperti tertuang dalam surat bernomor: 29/EX/DPC-19 B/II/2023. Dalam surat itu berisi Perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Banjar dari dapil 2 tertanggal 6 Februari 2023.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.