Soal Pelanggaran Netralitas ASN, Ketua Bawaslu RI Sebut Bawaslu Bukan Tukang Pos

0

MENYIKAPI masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menginstruksikan jajarannya bisa bersikap tegas atas pelanggaran.

“BANYAK yang salah kaprah di kalangan Bawaslu bahwa pihak yang berwenang untuk menindak pelanggaran netralitas ASN hanya Komisi ASN (KASN),” ucap Rahmat Bagja dalam anugerah kehumasan di kanal YouTube Bawaslu RI dikutip jejakrekam.com, Rabu (22/11/2023) malam.

Sementara, Rahmat mengatakan justru Bawaslu bertugas  hanya meneruskan laporan/temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.

“Sejak kapan Bawaslu jadi tukang pos? Apakah Anda ingin kembali ke Bawaslu tahun 2008? Tidak teman-teman. Undang-undang jelas menentukan, yang menentukan pelanggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Pemilu, bukan yang lain,” kata Rahmat Bagja seperti dikutip dari Kompas.com.

BACA : Tunggu Sanksi bagi Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Serahkan Rekomendasi ke KASN

Doktor hukum lulusan Universitas Andalas Padang ini mengatakan saat ini Bawaslu telahmenerima sedikitnya 28 laporan dugaan pelanggaran, beberapa di antaranya terkait netralitas ASN, jelang Pemilu 2024.

“Sesuai prosedur, Bawaslu akan mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil masing-masing laporan dalam waktu 7 hari. Apabila syarat itu terpenuhi keduanya, maka Bawaslu akan meregistrasinya sebagai pelanggaran sesuai kasusnya: pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana, atau pelanggaran lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA : Sosialisasikan Netralitas ASN di Setwan Kalsel, Bawaslu : Jangan Ada Kampanye di Kegiatan Dewan

Sementara itu, dalam anugerah kehumasan terbaik 1 diraih Bawaslu Provinsi Kalsel dalam kategori manajemen kehumasan terbaik tingkat provinsi Bawaslu se-Indonesia. Piala dan piagam penghargaan diserahkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada  Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono di Jakarta.

Untuk kategori Manajemen Kehumasan Terbaik ini, Tim Kehumasan Bawaslu Provinsi Kalsel berhasil mengalahkan nominasi dari Provinsi lainnya, yakni Bawaslu Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Tengah, Banten dan Papua.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Dinilai Sengaja ‘Melumpuhkan Diri’, Dema Pospera: Abaikan Fakta, Tuna Keberanian

Apa saja tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasar amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017?

Bawaslu bertugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  1. Pelanggaran Pemilu; dan
  2. Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  3. Penetapan Peserta Pemilu;
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Penetapan hasil Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berwenang:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berkewajiban:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.