Aduan Ali Fahmi Soal Dugaan Gratifikasi Disidang DKPP, Bawaslu Banjar Bela KPU Banjar

0

SIDANG pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu lima komisioner KPU Kabupaten Banjar digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

SIDANG perkara bernomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 digelar secara virtual, Rabu (10/1/2024), dengan menghadirkan pengadu Ali Fahmi dan para teradu Ketua KPU Banjar Muhammad Nor Aripin dan empat komisioner lainnya; Muhammad Ridha, Rizky Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib dan Rusmilawati.

Sidang ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis yang juga anggota DKPP dengan anggota; Varinia Pura Damaiyanti (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat), M Fahmi Failasopa (KPU Kalsel) dan Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat (unsur Bawaslu Kalsel).

Dalam pokok aduannya, pengadu Ali Fahmi mendalilkan bahwa para teradu membagikan hadiah (doorprize) kepada peserta Kirab Pemilu 2024 di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar diduga merupakan gratifikasi dari pihak ketiga atau vendor.

BACA : 10 Januari 2024, Sidang Etik KPU Banjar Digelar DKPP, Pengadu Ali Fahmi Siapkan Bukti Primer

“Padahal, Pemilu 2024 merupakan peristiwa sakral tetapi sayangnya dinodai oleh hal yang tidak pada tempatnya,” kata pensiunan pejabat Pemkab Banjar ini.

Menurut dia, doorprize yang dibagikan berdasar pengakuan dari Ketua dan komisioner KPU Banjar berasal dari sejumlah donatur BRI Cabang Martapura, Bank Kalsel Cabang Martapura, Sekda Kabupaten Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar.

“Dari pemberitaan sejumlah media online di Kalsel diduga KPU Banjar telah menerima gratifikasi. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan bahwa KPU Banjar telah menerima barang dari pihak donator dan pihak lain,” kata Ali Fahmi.

BACA JUGA : Laporan Penuhi Syarat Materiil, 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar Diadukan Ke DKPP

Dengan temuan itu, Ali Fahmi menilai para komisioner KPU Banjar tidak bersikap profesional dan tidak bisa menjaga kewibawaan pemilu. Dia meminta atas dasar itu, Ketua KPU dan komisioner KPU dapat diberhentikan dengan hormat karena melanggar janji atau sumpah dan juga melanggar kode etik.

“Tidak profesional dalam menggunakan anggaran atau menerima hadiah , semestinya independen dan jangan melibatkan pihak lain. Jelas, KPU Banjar sudah melanggar kode etik terima hadiah , apakah tanpa hadiah Kirab Pemilu 2024 itu tidak jalan,” cecar Ali Fahmi.

Menjawab tudingan itu, Ketua KPU Banjar Muhammad Nor Aripin bersama koleganya membantahnya. Menurut Aripin, sebelum digelar Kirab Pemilu 2024 dilaksanakan beberapa kali rapat baik internal maupun eksternal.

BACA JUGA : Diduga Langgar Prinsip Kode Etik, KN-JP2B Berencana Adukan Bawaslu Kalsel ke DKPP

“Kirab Pemilu 2024 merupakan agenda nasional. Dari hasil rapat itu disepakati ada beberapa pihak membantu KPU Banjar demi menyukseskan acara tersebut berupa pengundian doorprize atau hadiah,” ucap Aripin.

Ia tak memungkiri jika KPU Banjar membuat permohonan bantuan dukungan gelaran Kirab Pemilu 2024 kepada sejumlah pihak. Di antaranya, BRI Cabang Martapura, Bank Kalsel Cabang Martapura, Hotel Rodhita Banjarbaru, Bupati Banjar, Kabag Umum Setdakab Banjar, kepala Kesbangpol Banjar dan Dinas Kebudayaan,

“Soal doorprize berupa kulkas dari DPRD Kabupaten Banjar sebenarnya barang tersebut sudah ada di lokasi kirab yang diantar oleh kurir. Hadiah tidak ada dari peserta pemilu atau caleg,” tegas Aripin.

BACA JUGA : Alasan Ali Fahmi Mengadu ke DKPP Menguji Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPU Kabupaten Banjar

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU, dilarang menerima bantuan dari peserta pemilu atau caleg. “Kami hanya minta bantuan dari pemerintah daerah dan sejumlah lembaga. Bantuan itu juga dibatasi,” kata Aripin.

Hingga dugaan gratifikasi itu diperikas oleh Bawaslu Kabupaten Banjar. Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafidz Ridha dan koleganya membenarkan adanya pembagian doorprize atau hadiah pada Kirab Pemilu 2024.

“Hadiah itu berupa dispenser, kulkas, kipas angin, mukena , TV, patung, tempat tisu, voucher menginap di hotel, voucher makan dan voucher berenang,” ucap Hafizh.

BACA JUGA : Ingin Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Banjar Gelar Kirab Pemilu di Desa Bincau

Hingga akhirnya Bawaslu membentuk tim guna menelusuri dugaan gratifikasi usai diberitakan sejumlah media massa, khususnya media daring pada 2 Oktober 2023.

“Dari hasil penelusuran dan konfirmasi ke KPU Banjar, kami mendapat keterangan dari Ketua KPU Banjar dan komisioner lainnya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun dari para peserta pemilu dan para caleg,” kata Hafizh.

Dia mengatakan dasar Bawaslu menelusuri berpatokan pada Pasal 419 dan Pasal 423 KUHP jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 12b UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Namun, dari hasil penelusuran dan kesimpulan tidak terbukti adanya gratifikasi,” tegas Hafizh.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.