Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Divonis 3 Bulan Penjara Denda Rp 2 Juta

0

MAJELIS hakim dan jaksa penuntut umum (JPU)  seiring sejalan. Dua terdakwa tindak pidana pemilu karena bagi-bagi kalender di SDN Guntung Manggis 2, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman masing-masing tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

AMAR putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Vivi Indrasusi Siregar dan dua hakim anggota, Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Budi Mukhilis menuntut dua terdakwa, Rizali Hadi, caleg Golkar yang menyuruh bagi-bagi kalender di SDN Guntung Manggis 2 kepada terdakwa lainnya, Nurdin yang merupakan kepala sekolah tersebut.

BACA :  Tentukan Nasib Caleg Golkar, KPU Banjarbaru Tunggu Putusan Pengadilan

Unsur tindak pidana larangan berkampanye di fasilitas pendidikan yang dilakukan terdakwa Rizali Hadi dan Nurdin dinilai JPU Budi Mukhlis, telah terbukti seperti diatur dalam Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) huruf f  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan jaksa. Ketua majelis hakim, Vivi Indrasusi Siregar membacakan amar putusan yang memvonis caleg Golkar Rizali Hadi dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2, terbukti bersalah. Keduaanya masing-masing dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

BACA JUGA :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Didakwa Pasal Berlapis

Atas vonis bersalah itu, kedua terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Mereka mengatakan belum menerima atau menolak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Usai sidang, JPU Budi Mukhlis mengatakan dakwaan berikut tuntutan yang diajukan dalam persidangan terbukti. Ini berdasar fakta, bukti dan keterangan saksi yang menjadi dasar majelis hakim mengambil putusan.

“Yang penting, dakwaan kami terbukti dan kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Untuk putusan pengadilan ini akan sampaikan ke pimpinan (Kajari Banjarbaru), apakah diterima atau banding,” ucap Budi Mukhlis.

Terpisah, komisioner Bawaslu Kalsel Azhar ‘Aldo’ Ridhanie mengatakan seluruh jalannya sidang dari pembacaan dakwaan, tuntutan hingga putusan di PN Banjarbaru, terus dipantau.

BACA LAGI :  Menangis, Dua Terdakwa Pidana Pemilu Menyesali Perbuatannya

“Kami akan mengkaji putusan yang telah diambil majelis hakim PN Banjarbaru sebagai bahan evaluasi Bawaslu Kalsel,” kata Aldo, sapaan akrabnya.

Menurut dia, kemungkinan perkara tindak pidana pemilu ini meski sudah diputus hakim, belum inkracht atau final. “Makanya, sidang lanjutan perlu dicermati. Terutama, caleg yang menjadi peserta Pemilu 2019,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.