Pengurangan Retribusi Berakhir, Ini Kata Kepala UPT Pasar Bauntung

0

PEMBERIAN potongan atau diskon biaya retribusi sewa toko di Pasar Bauntung Banjarbaru berakhir kemarin, Kamis (30/6/2022).

PASALNYA, adanya penarikan retribusi sewa toko di Pasar Bauntung Banjarbaru tersebut, sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan.

Tarif retribusi perbulan yang diberikan kepada para pedagang pun sudah sesuai dengan perda yakni los kering sebesar Rp 240 ribu, los basah Rp 300 ribu, penggilingan Rp 330 ribu, warung Rp 495 ribu, toko 3×3 meter Rp 405 ribu, toko ukuran 3×6 meter Rp 810 ribu, dan ruko dengan tarif Rp 1,7 juta.

Dengan dikenakannya tarif retribusi tersebut, Adi Royan Pratama selaku Kepala UPT Pasar Bauntung Banjarbaru mengungkapkan sebanyak 370 an pedagang pasar mengajukan keringanan atas pembayaran retribusi sewa toko tersebut. Dan keringanan itupun sudah berlangsung selama 6 bulan sejak Januari-Juni 2022 ini.

BACA: Pasar Bauntung Raih Sertifikat SNI, Walikota Banjarbaru Aditya Pesan Fasilitas Dijaga Baik

“Betul, bulan Juni ini berakhir. Para pedagang yang mengajukan pengurangan, mulai Juli besok harus membayar retribusi sewa toko secara penuh,” kata Adi saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/6/2022) sore.

Adapun pengurangan retribusi yang diberlakukan selama 6 bulan itu, disampaikan Adi bervariasi tergantung posisi toko, komiditi yang dijual, dan ukuran toko. Secara rata-rata pengurangan retribusi sewa toko 45 persen sampai 55 persen.

Perihal apakah nantinya akan ada kelanjutan terkait pengurangan retribusi sewa toko di Pasar Bauntung, pihaknya memastikan takkan ada perpanjangan keringanan retribusi bagi pedagang. “Kami melihat kondisi di Pasar Bauntung, kini sudah mulai meningkat jumlah pengunjung dan konsumennya. Kami optimis pedagang dapat membayar retribusi secara penuh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, perihal capaian target retribusi hingga enam bulan pertama di 2022, Adi mengungkapkan sudah mencapai target yakni Rp 2 miliar dalam setahun. “Kemarin kita sudah di Rp 1,1 miliiar dan hari ini kemungkinan akan bertambah lagi. Angka ini sudah melebihi target kita di pertengahan tahun 2022. Kita sudah capai target,” tambahnya.

BACA JUGA: PPKM Turun ke Level 2, Sekda Banjarbaru Yakin Perekonomian Masyarakat Bisa Normal Lagi

Terkait adanya tunggakan pedagang atas pembayaran retribusi tersebut, Adi membenarkan bahwa masih ada pedagang yang menunggak. “Sekitar 30 persen yang menunggak,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya terus melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan paguyuban dan kerukunan pedagang untuk bisa membantu agar pedagang yang menunggak bisa membayar tunggakan retribusi sesegeranya, karena sedikit banyaknya retribusi akan memperlancar pembangunan.

“Di Perda sudah ada ketentuan bagi pedagang yang menunggak maka akan dikenakan 2% perbulan sesuai retribusi. Namun hal itu belum diterapkan, tapi kami sudah dapat arahan dari BPK,” katanya.

Kedepannya segala ketentuan akan ditegakkan lebih tegas. Bahkan nantinya akan menerbitkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Apabila masih ‘bandel’ penyagelan toko selama 6 bulan, dan pemutusan kontrak juga akan diberlakukan.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.