Kepala Kanwil Kemenkumham Inspeksi Pelayanan Publik Di Lapas Teluk Dalam

0

KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Faisol Ali, melakukan inspeksi pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Kelas IIA Banjarmasin, Kamis (7/9/2023).

KUNJUNGAN tersebut untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Lapas Kelas IIA Banjarmasin sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham RI.

Didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi serta jajaran staf dan petugas lapas, Faisol Ali melakukan peninjauan mulai dari ruang registrasi, ruang kunjungan, blok hunian, klinik, hingga taman bermain bagi pengunjung khususnya anak-anak.

Faisol menyampaikan, inspeksi yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

BACA: Pilkada Banjarmasin, KPU Pastikan Warga Binaan Lapas Teluk Dalam Punya Hak Suara

Selama kunjungan dia memeriksa berbagai aspek pelayanan publik, termasuk ketersediaan fasilitas kunjungan, dan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kondisi fisik keamanan Lapas serta berdialog dengan WBP untuk mendengar langsung masukan dan aspirasi mereka terkait pelayanan yang mereka terima.

“Kami selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Banjarmasin berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta ingin memastikan bahwa WBP serta keluarga yang berkunjung mendapatkan perlakuan yang adil dan peluang untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ucapnya lugas.

Dari hasil kunjungan itu , dia mengapresiasi terhadap upaya kepala lapas dan seluruh staf dalam menjalankan tugas mereka dengan baik.

Kakanwil juga menginstruksikan agar kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan para stakeholder terus ditingkatkan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.