Penuhi Unsur Melawan Hukum, Guru Besar ULM Saran Kepala Disdikbud Kalsel Digugat ke Pengadilan

0

GURU besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM)  Prof H Muhammad Hadin Muhjad mengajak publik untuk menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel, Muhammadun ke pengadilan.

HAL ini sebagai reaksi atas ‘kampanye’ ala pejabat Pemprov Kalsel yang akrab dipanggil Madun untuk mengajak memilih Partai Golkar pada Pemilu 2024 dalam acara Job Fair dan Tasyukuran HUT ke-59 SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023) lalu.

Sementara, dari hasil kajian dan penyelidikan Bawaslu Provinsi Kalsel justru hanya melayangkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga pengawas ini mendalilkan temuan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, termasuk adanya ‘rekomendasi’ dari Sentra Gakkumdu Kalsel terdiri dari Polda Kalsel dan Kejati Kalsel.

Dalam rapat pleno Bawaslu Kalsel atas temuan perkara dengan register bernomor 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023, perbuatan Muhammadun memenuhi unsur ajakan dalam Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian, Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat (1) huruf d UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, terkait ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.

BACA : Rekomendasi KASN Tak Dijalankan Disdikbud Kalsel, Hadin : Potensi Koruptif Terbuka Bagi Kepsek Bermasalah

Kemudian, juga terpenuhi unsur pelanggaran PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hingga SKB Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Bawaslu dan Ketua KASN yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada baik sebelum pada saat maupun setelah masa kampanye.

“Dari pengalaman saya sebagai pelapor ke KASN yang mengeluarkan rekomendasi bernomor R-2931/JP.01/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022, terkait pengangkatan guru jadi kepala sekolah, tidak dijalankannya. Apalagi, jika hanya rekomendasi KASN berdasar rekomendasi Bawaslu Kalsel, pasti diacuhkan bahkan patut diduga akan dilobi agar tak dijatuhi sanksi,” ucap Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalsel ini kepada jejakrekam.com, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA : Tunggu Sanksi bagi Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Serahkan Rekomendasi ke KASN

Menurut Hadin, jika masyarakat kecewa atas putusan Bawaslu Kalsel yang hanya memberi rekomendasi ke KASN, sebaiknya diuji ke pengadilan lewat gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas penguasa, dalam hal ini Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun sebagai tergugat.

“Secara legal standing, masyarakat punya kekuatan untuk menggugat ke pengadilan negeri untuk perbuatan melawan hukum terhadap penguasa. Dalam hal ini adalah Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel. Sebab, masyarakat sebagai pemilih yang punya hak suara pada Pemilu 2024 punya alas dasar hukum. Terlebih lagi, parpol peserta Pemilu 2024 yang keberatan juga bisa menggugat perbuatan melawan hukum karena jelas-jelas telah dirugikan, karena sudah terbukti jika Kepala Disdikbud Kalsel melakukan ‘kampanye’ karena memenuhi unsur ajakan kepada parpol tertentu,” tutur Ketua Senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

BACA JUGA : Hanya Rekomendasi, ‘Kampanye’ Kadisdikbud Kalsel Di SMKN 3 Disebut Gakkumdu Bukan Pidana Pemilu

Hadin menjelaskan pada Pasal 1365 KUH Perdata jelas bisa menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum karena sudah terpenuhinya unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Senada Hadin Muhjad, Antropolog FKIP ULM Banjarmasin Nasrullah menilai sikap Bawaslu Provinsi Kalsel yang hanya mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KASN di Jakarta, jelas-jelas akan melunturkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu 2024.

“Jika perbuatan Kadisdikbud Provinsi Kalsel yang jelas-jelas berbau kampanye dalam video viral itu bukan kategori tindak pidana pemilu, harus dijelaskan secara detail oleh Bawaslu Kalsel. Jika alasannya tidak logis, jelas akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” kata mahasiswa doktoral antropolog UGM yang tengah riset di Wina, Austria ini.

BACA JUGA : ‘Kampanye’ ala Kepala Disdikbud Kalsel Sudah Penuhi Unsur Pidana Pemilu dan Pelanggaran Administrasi

Dengan hilangnya kepercayaan publik atas kredibilitas dan profesionalitas para komisioner Bawaslu Kalsel, dosen program studi Sosiologi FKIP ULM ini mengatakan dampak berikutnya adalah apa yang dilakoni Kepala Disdikbud Kalsel bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Sebab, para ASN atau PNS akan merasa aman karena sudah ada contoh yang tidak kena sanksi pidana pemilu. Apalagi, dalam bahasa Banjar sudah ada yang ‘mahulu akan’ atau memberi contoh yang bisa ditiru,” pungkas Nasrullah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.