Kepala Bapenda Kalsel Bantah Utang Belanja Pemkot Banjarmasin Akibat Transfer Bagi Hasil Tersendat

0

PEMPROV Kalimantan Selatan bereaksi atas pernyataan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina soal utang belanja berkelindan atas tersendatnya dana transfer antar daerah, khususnya pajak daerah.

KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan. Subhan Nor Yaumil membantah jika Pemprov Kalsel terlambat mengirim atau mentranfer dana bagi hasil (DHB) khususnya pajak daerah bagi Pemkot Banjarmasin.

“Bagi hasil daerah hasil pajak daerah sudah didistribusikan Pemprov Kalsel bagi 13 kabupaten/kota di Kalsel, termasuk Pemkot Banjarmasin. Semua sudah dibereskan,” kata Subhan Nor Yaumil kepada jejakrekam.com, Jumat (5/1/2024).

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel ini mengungkapkan dana bagi hasil pajak daerah yang didistribusikan ke Pemkot Banjarmasin nilainya mencapai Rp 259 miliar lebih.

BACA : Gawat! Utang Proyek Pemkot Banjarmasin ke Kontraktor dan Vendor Sudah Tembus Rp 400 Miliar

Rinciannya, pajak kendaaran bermotor (PKB) sebesar Rp 80 miliar lebih, bea balik nama kendaraan bermoro (BBNKB) Rp 24 milar lebih, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp129 miliar lebih, pajak air permukaan Rp 360 juta lebih dan pajak rokok sebesar Rp 25 miliar lebih.

“Jika Pemkot Banjarmasin ingin mendapat informasi soal pendistribusian atau transfer dana bagi hasil itu, silakan berkoordinasi ke Pemprov Kalsel. Saya sampaikan untuk bagi hasil kabupaten/kota untuk penyalurannya semua berbarengan begitu SK Gubernur Kalsel sudah ditandatangani, tidak ada yang didahulukan dan tidak ada disalurkan belakangan,” papar mantan Kepala Bakueda Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Akui Ada Keterlambatan Gegara Dana Transfer Pusat Dan Pemprov Tersendat

Menurut Subhan, untuk pelampauan realisasi pajak daerah di Provinsi Kalsel masih dilakukan rekonsiliasi. Kemudian, bagi hasil dari pelampauan realisasi pajak daerah akan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Kalsel pada triwulan I tahun 2024.

Subhan mengatakan mengatakan dalam penetapan target bagi hasil khusus untuk Kota Banjarmasin, sepatutnya berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel. “Jangan ujuk-ujuk menetapkan sendiri,” katanya..

Berkaitan dana transfer dari pemerintah pusat dikatakan Subhan pun demikian. Menurut dia, Pemkot Banjarmasin sepatutnya menetapkan target sesuai dengan alokasi dana (pendapatan) transfer tersebut.

BACA JUGA : Jelang Akhir Tahun Kas Daerah Pemkot Banjarmasin Kembang Kempis, Tersisa Hanya 10 Persen

“Biasanya, pemerintah pusat memberikan informasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi, jangan keluar dari PMK, walaupun ada informasi ada tambahan alokasi tetapi belum ada PMK sebaiknya jangan dimasukkan menjadi potensi penerimaan atau pendapatan dari dana transfer, jika tidak terealisasi. Dengan begitu, jangan sampai menyalahkan pemerintah pusat terlambat menyalurkan dana transfer tersebut. Dampaknya, jelas akan dirasakan oleh pemerintah kota sendiri,” papar Subhan.

Soal kinerja APBD tahun 2023 untuk Kota Banjarmasin melalui Evaluasi RAPBD Perubahan 2023, Subhan mengatakan bahwa Pemprov Kalsel sudah memberi catatan.

Catatan itu berkaitan dengan penetapan target pendapatan asli daerah (PAD) agar memerhatikan ppotensi dari PAD. Subhan berkata jangan sampai target PAD yang sudah ditetapkan justru realisasinya malah tidak tercapai.

BACA JUGA : Akui Keterlambatan Pembayaran Paket Pekerjaan, Kepala BPKAD Banjarmasin Jamin Beres Pada Oktober 2023

“Tentu saja, dampaknya terhadap belanja daerah, misal pendapatan seluruhnya terealisasi hanya 70 persen, tetapi realisasi belanja 95 persen. Nah, tentu untuk membayar belanja bagaimana? Mungkin seperti itu gambarannya yang kini terjadi di lingkungan Pemkot Banjarmasin,” beber Subhan.

Masih menurut dia, jika Pemkot Bajarmasin optimistis target PAD bisa dicapai, namun fakta kenyataan justru tidak demikian. Alhasil, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber PAD kurang optimal.

BACA JUGA : Tren PAD Naik Hingga 2023, Jangan Sampai APBD Banjarmasin Besar Pasak Daripada Tiang

“Terutama dari sisi penagihan yang masih kurang atau dari sisi pengawasan yang tidak maksimal. Saran saja agar Pemkot Banjarmasin bisa mengoptimalkan evaluasi realisasi penerimaan DBH pemerintah pusat dan Pemprov Kalsel sesuai dengan target APBD, sehingga bisa segera mengambil tindakan cepat sebelum jadi utang belanja,” papar Subhan lagi.

Kata Subhan, kalau memang DBH berasal dari pemerintah pusat dan Pemprov Kalsel dinilai kurang menurut target Pemkot Banjarmasin, maka harus segera dilakukan rasionalisasi belanja sehingga tidak menyebabkan kegagalan pembayaran proyek atau kegiatan yang sudah berjalan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/01/05/kepala-bapenda-kalsel-bantah-utang-belanja-pemkot-banjarmasin-akibat-transfer-bagi-hasil-tersendat/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.