APK Penuhi Sudut Kota Banjarbaru, Pengamat : Ganggu Kenyamanan Pengendara

0

JELANG Pesta Demokrasi 2024, tiap sudut di Kota Banjarbaru khususnya sudah mulai dipadati alat peraga kampanye (APK). Tak ayal APK dengan ukuran yang paling kecil hingga sebesar videotrone nampak memenuhi sisi-sisi jalan.

ADANYA fenomena tersebut, mendapat atensi dari Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr. Eng. Akbar Rahman. Ia berpendapat keberadaan APK yang tidak ditata dan diatur dengan baik sangat memperburuk kualitas visual kota hingga dapat mengganggu kenyamanan pengendara.

“Karena itu perlu dievalusi, apakah APK tersebut telah mengikuti prosedur atau aturan yang benar dalam hal pemasangan APK di ruang publik,” ucap Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Selasa (31/10/2023).

BACA : APK Bacaleg Bertebaran Di Banjarbaru, Bawaslu : Itu Bukan Pelanggaran Dan Tak Dilarang

Dosen lulusan S3 SAGA University Jepang ini mengatakan APK yang termasuk mengiklankan diri tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 46 ayat (4) ”Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh KPI.

“Nah apakah sudah mendapat ijin dari komisi penyiaran? Dalam hal ini KPI Daerah. Jika hal ini dibiarkan, maka menjadi contoh yang tidak baik karena sangat menggangu visual kota dan cenderung semeraut pemasangannya,” kritik  Koordinator Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik ULM itu.

Lebih lanjut, Akbar mengatakan dari segi peletakan APK pun harus ditata dan diatur.

BACA JUGA : Pasang Baliho Bacaleg Di Luar Jadwal Kampanye, BPPRD Banjarbaru Bakal Kenakan Pajak Reklame 25 Persen

“Dimensi APK juga perlu diatur. Dimana dimensi dan kekuatan struktur APK juga harus diperhatikan agar tetap aman jika terjadi angin kencang atau hujan lebat. Oleh karenanya banyak hal dari APK ini yang harus diatur, mulai dari lokasi penempatan, dimensi, konstruksi dan kerentanan terhadap kondisi cuaca hingga kenyamanan visual kota. Tidak boleh melindungi pandangan pengendara kalau berada dipersimpangan, juga tidak boleh mengambil badan jalan atau jalur pedestrian,” jelasnya.

Akbar menyarankan untuk penempatan APK di ruang-ruang publik diatur dan ditentukan oleh pemerintah kota agar tidak memasang dan meletakkan sembarangan sehingga tidak semraut dan merusak visual kota.

“Tertibkan APK yang tidak mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku. Lakukan pengawasan ketat terhadap pemasangan APK dan tindak tegas terhadap APK yang melanggar ketentuan atau aturan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.