Warga Ditekankan Taat Perda Ramadhan, Melanggar Siap Kena Sanksi

0

WALIKOTA Banjarmasin, H Ibnu Sina tekankan agar masyarakat bisa taat pada Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.

HAL tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin, Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024, tentang kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ibnu Sina menekankan, agar pedagang warung bisa buka dengan taat aturan, yakni dagnagan yang dijual dan jam buka. Serta paling penting adalah larangan membuka dan menjual minuman beralkohol (minol).

BACA: Revisi Digantung Setahun Lebih, Perda Ramadhan Tahun ini Masih Pakai Perda Lama

Dikatakannya larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan selama bulan puasa. “Itu semua sudah diatur dan diatur dalam SE Forkopimda,” ucap Ibnu beberapa waktu lalu.

Pada intinya, dirinya menekankan semua depot minuman, Tempat Hiburan Malam (THM), dan tempat biliar harus tutup selama satu bulan penuh, di bulan Ramadhan. “Biliar ini memang tidak boleh, karena dalam Perda itu masuk kategori hiburan. Kecuali itu berubah diundangkan jad olahraga,” tuturnya.

Terkait pengawasan, Ibnu ingin memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang tidak mengetahui Perda Ramadhan ini.

BACA JUGA: Perda Ramadhan Tetap Berlaku Dan Akan Tindak Setiap Pelanggaran Di Bulan Puasa

Jadi dengan sosialisasi yang ada ini, dibantu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, dan stakeholder terkait lainnya, Ibnu berharap bisa seperti itu. “Harusnya juga memang ketika produk hukum itu, sudah diundangkan di lembaran daerah. Itu masyarakat wajib tahu,” tegasnya.

Lebih lanjut, apabila nantinya ada kedapatan yang melanggar SE instruksi yang berlaku selama Bulan Ramadan. Ibnu mengungkapkan akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu.

“Kita sosialisasikan dulu, kalau sudah kada measi (bebal tetap buka). Tegakkan saja peraturannya,” tekannya.

“Yang pasti sebagaimana ketentuan penegakan hukum perdanya,” tandasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.