Telisik Hasil Produksi dan Nilai Jual Batubara, Pansus PT Baramarta Kantongi Data Kementerian ESDM

0

USAI terbentuk di DPRD Kabupaten Banjar, Panitia Khusus (Pansus) PT (Perseroda) Baratama bergerak cepat menggali data dan keterangan terkait sengkarut di tubuh perusahaan daerah milik Pemkab Banjar itu.

DATA teranyar kini didapat pansus dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, terkait dengan hasil atau total produksi dan nilai jual batubara yang menjadi bidang usaha PT Baramarta.

Ketua Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya mengungkapkan dari hasil rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM di Jakarta, terjadi tukar data produksi dan nilai jual batubara periode 2020-2023 yang dilakoni Baramarta.

“Banyak permasalahan dan data diungkap oleh Kementerian ESDM terhadap aktivitas PT Baramarta selama ini menyangkut soal jumlah produksi dan harga jual komoditas batubara,” ucap Pribadi Heru Jaya kepada awak media di Martapura, Jumat (20/10/2023).

Legislator Fraksi PKB DPRD Banjar ini mengakui walau data yang disampaikan pihak Kementerian ESDM, namun data lengkapnya baik berupa soft dan hard copy akan segera diserahkan ke Pansus PT Baramata. “Kementerian ESDM berjanji akan memberikan data riil yang mereka miliki,” kata Heru.

BACA : Dugaan Korupsi Di PT Baramarta, Pansus DPRD Banjar Minta LSM Sampaikan Data Dan Bukti

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari membenarkan  hasil RDP dengan Kementerian ESDM di Jakarta.

“Pansus PT Baramarta sudah bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki termasuk dengan saling tukar data dengan Kementerian ESDM. Saya hadir sebagai koordinator dan unsur pimpinan dewan,” kata Rizanie.

Untuk diketahui, bisnis pertambangan dan perdagangan komoditas batubara ini digeluti PT Baramata yang awalnya bernama PD Baramarta usai mengantongi izin area konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) bersama PD Bangun Banua milik Pempriv Kalsel pada 13 Mei 1998 dengan luas lahan mencapai 7.486 hektare di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Gandeng Kembali Kontraktor Tambang PT MTN, Baramarta Optimistis Bisa Setor PAD bagi Pemkab Banjar

Hingga Kementerian ESDM memberi lahan konsensi kepada PD Baramarta pada 2007 seluas 2.634,55 hektare berdasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 417.K/34.02/DJB/2007 tanggal 22 November 2007, merevisi keputusan 1998.

Setahun berikutnya pada 2008, PD Baramarta mengantongi izin eksploitasi tambang batubara dari Kementerian ESDM lewat surat bernomor 328.K/30.00/DJB/2008 pada 13 Mei 2008 dengan menggandeng subkontraktor bidang penambangan, angkutan hingga distribusi. Di antaranya, PT Pama Persada Nusantara dan PT Madhani Talah Tajatah Nusantara. Kemudian, pada 2019, PD Baramarta hanya punya satu subkontraktor yakni PT Prima Multi Prada.

BACA JUGA : Kebagian ‘Cuci Piring’, PT Baramarta Bisa Cicil Utang Pajak Lama Miliaran Rupiah Sebulan

Dalam perjalanannya, ternyata BUMD yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemkab Banjar ini justru memiliki utang mencapai Rp 427 miliar hingga 2025. Tercatat sampai 2023, sisa tunggakan pajak dan utang tunggakan itu terdiri dari utang pajak PPh dan PBB Rp 279,5 miliar pada 2009, 2011 dan 2013, utang terkait mitra PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) Rp 116,9 miliar, dan utang tunggakan PNBP IPPKH ditambah denda Rp 30,8 miliar.

Di samping itu, PT Baramarta juga dibebankan untuk menyetor pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Banjar yang telah berhasil disetor Rp 7 miliar serta membayar tunggakan pajak Rp 8,5 miliar dari total Rp 15,5 miliar yang dikeluarkan perusahaan.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.