Optimalkan Tugas Dan Fungsi, Kejati Kalsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kanwil Kemenag Kalsel

0

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kalsel menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/3/2022).

KESEPAKATAN bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pemangku kepentingan, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan bersama juga dilakukan oleh seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) sekabupaten/kota di Kalsel.

BACA: Angkasa Pura I Sepakati Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Mukri, melalui Kasi Penkum Romadu Novelino saat di konfirmasi Jumat (25/3/2022) mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama ini meliputi:

  1. Pemberian bantuan hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
  2. Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di Bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari pihak pertama.
  3. Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

BACA JUGA: Balai Jalan Nasional XI Teken MoU Bersama Kejati Kalsel

“Kejaksaan siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan Kementerian Agama se Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin,” katanya.

Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Selanjutnya pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejati Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.