Keluarga Bukat Barabai Bikin Maklumat bagi Presiden Jokowi

0

TAK cukup hanya menggalang petisi, Warga Kalimantan Selatan khususnya warga asli atau asal Barabai dan Keluarga Besar Bukat Barabai pun menggulirkan maklumat menolak pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Hal ini seiring dengan terbitnya surat keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 441.K / 30 /DJB /2017 , tanggal 4 Desember 2017 kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM).

MELALUI media sosial seperti WA, Keluarga Besar Bukat Barabai pun membagikan tandatangan bagi warga Kalsel atau di luar Kalsel yang berdarah Kabupaten HST. Mereka menolak segala bentuk kegiatan pertambangan atau aktivitas lainnya yang merusak lingkungan di kawasan HST.

Salah satu inisiator, Subhan Syarief yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel ini mengatakan warga Barabai dan umumnya HST, sudah merasakan bagaimana banjir tiap tahun yang diterima akibat lingkungan di sekitar yang tak ada keseimbangan lagi.

“Makanya, kami meminta Pemkab dan DPRD HST, Pemprov dan DPRD Kalsel serta segenap warga Kalsel terkhusus warga Barabai di mana pun berada untuk bersatu padu. Satu tujuan kita, menolak dan melawan semua bentuk kebijakan dan keputusan yang mengabaikan kepentingan masyarakat dan berasas manfaat jangka panjang bagi kepentingan masyarakat HST,” tutur Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Minggu (14/1/2018).

Menurut arsitek jebolan ITN Malang ini, maklumat ini juga dikirim kepada Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI dan DPD RI untuk mencabut dan membatalkan keputusan Menteri ESDM terkait izin pertambangan. “Dalam maklumat ini, kami juga mendesak agar tidak mengeluarkan perizinan terhadap kegiatan tambang dan lainnya yang diduga akan merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kawasan di HST,” tutur kandidat doktor Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

Dalam penandatangan maklumat Keluarga Besar Bukat Barabai ini juga terus bergulir, hingga tercatat ada puluhan warga yang meneken dan menjadi sikap bersama menolak perizinan tambang di Kabupaten HST.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi mengakui terbitnya izin PKP2B bagi PT MCM dari Kementerian ESDM merupakan domain pemerintah pusat. Legislator PKS ini pun mengakui hingga kini DPRD Kalsel belum menggelar rapat resmi dalam menyikapi aspirasi warga Kalsel yang menolak tambang di Pegunungan Meratus.

“Izin yang diberikan Kementerian ESDM bagi PT MCM ini sebetulnya sudah lama dipending, dan baru kemudian dikeluarkan lagi surat keputusan PKP2B untuk izin eksploitasi batubara.  Sebetulnya, selain PT MCM, juga ada PT Antang Gunung Meratus yang juga mengajukan izin di sana,” kata Riswandi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kalsel ini memastikan pergolakan di tengah publik untuk menolak tambang di Kabupaten HST, merupakan aspirasi yang patut disalurkan khususnya kepada pemberi izin, Kementerian ESDM. “Nah, jika nantinya, warga Kalsel khususnya HST ingin menyampaikan aspirasi, tentu akan kami sampaikan kepada eksekutif pusat. Dalam hal yang menerbitkan izin itu adalah Kementerian ESDM,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok Walhi Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.