Simpan Sabu 2 Gram, Warga Kebun Sari Amuntai Digelandang ke Kantor Polisi

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil membekuk AM (36 tahun), warga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Kamis (28/6/2018).

TERSANGKA dicokok di sebuah rumah berada di Kelurahan Kebun Sari, RT.006, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.  Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota Satres Narkoba Polres HSU menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 gram.

Dari rumah itu, polisi juga menemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Lalu, dua  buah kantong plastik warna hitam, satu buah handphone merk blackberry warna hitam, satu celana panjang warna hitam  dan uang tunai sebesar Rp 790 ribu.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Iptu Alam SW membenarkan telah melakukan penangkapan AM pada Kamis (28/6/2018) sekitar 14.15 Wita di tempat kejadian perkara (TKP).  “Tersangka bersama barang bukti, selanjutnya kami bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alam.(jejakrekam)

Penulis Laporan Tim
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.