Digugat Almas Tsaqibbiru, Denny Indrayana: Modus Pembungkaman Atas Kebebasan Berpendapat

0

MAHASISWA Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, melayangkan gugatan secara perdata kepada advokat Denny Indrayana, ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

GUGATAN Almas Tsaqibbirru tersebut terdaftar, dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb. Sidang perdana gugatan kepada Denny Indrayana itu akan digelar besok, Selasa 6 Februari 2024.

Dalam pokok gugatannya, Almas meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Salah satunya yaitu meminta Denny Indrayana untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 miliar. Karena menurut Almas, pernyataan Denny Indrayana di sejumlah media, dianggap telah merugikan nama baiknya.

Terkait hal ini, Denny Indrayana menegaskan, bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas tersebut di PN Banjarbaru. Denny pun mengaku akan menggugat balik Almas Tsaqibbiru.

BACA: Pernyataan Presiden Jokowi Tak Netral Bikin Etika dan Moral Rusak

“Informasi ini sudah dua minggu yang lalu saya dapat, bahkan dari Ayah Almas sendiri, yakni Boyamin Saiman, yang juga merupakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia,” ujarnya dengan awak media Minggu (4/2/2024), di Banjarmasin.

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” sambungnya.

Denny menjelaskan, bahwa sedari awal memang dirinya mempermasalahkan permohonan Almas Tsaqibbirru, yang melakukan uji materi terkait batas usia capres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Sebab akibat uji materi yang dilayangkan Almas itu, menjadi pintu masuk bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024, yang menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto,” bebernya.

“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MK dan pemberitaan di banyak media massa, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi ada kejahatan terorganisir,” katanya.

BACA JUGA: Caleg Lintas Partai Bertemu Dalam FGD Bahas Demokrasi

Denny menilai, gugatan Almas kepada dirinya yang meminta ganti rugi secara materiil Rp 200 juta dan secara immateriil Rp 500 miliar, merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.

“Ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” tegasnya.

“Saya berterima dengan Almas menggugat saya. Karena ini membuka kembali ruang advokasi publik atau menyoal lagi putusan 90 itu, yang mana tadinya sudah mati suri, ini bahkan terbuka lebar,” tambahnya.

Denny kembali menegaskan, bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas, bahkan bakal menggugatnya balik. “Ini saya lakukan sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.