HGB Berakhir Tahun ini, Pemkot Akan Minta Kosongkan Ruko Kawasan Kayutangi

0

DIPASTIKAN tahun ini juga Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akan mengambil alih sejumlah bangunan ruko, bekas lahan perkantoran di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi.

HAL ini menyusul akan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah bangunan, yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Banjarmasin tersebut.

Sebelumnya lahan tersebut beberapa kali melewati gugatan, yang dilayangkan oleh PD Bangun Banua. Lahan di kawasan itu diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Namun berhasil dimenangkan oleh Pemkot Banjarmasin, mulai dari gugatan PD Bangun Banua di tahun 2004 lewat perkara perdata bernomor 61/Pdt.G/PN Bjm, lalu naik ke tingkat banding lewat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin bernomor 40/Pdt/2004/Pt.Bjm. Hingga kemudian kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara bernomor 481.K/Pdt/2008 dan bernomor 570 PK/PDT/2013.

BACA: Berbekal Putusan Pengadilan, Pemkot Banjarmasin Berencana Segera Ambil Alih Ruko Kayutangi

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, pengambilan aset di kawasan ruko Kayutangi ini masih menunggu HGB dari bangunan habis. “Menunggu itu habis, baru nanti akan kembali ke kita. Itu akan kami kelola sesuai pengelolaan barang milik daerah, dan memang kita yang punya Hak Pengelolaan Tanah (HPL) di sana,” ucapnya, Kamis (26/10/2023).

Ikhsan juga mengungkapkan, masa HGB yang nantinya akan habis, tentu sesuai kesepakatan semua gedung di sana akan menjadi milik daerah, dan meminta agar bisa dikosongkan seperti semula.

“Kalau ada ruko silahkan, apakah mau dilanjutkan ya dilanjutkan juga bisa, tapi nanti dengan perjanjian yang baru. Pastinya HGB-nya akan habis dalam tahun ini juga,” tekannya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Afrizaldi mengharapkan, Pemkot Banjarmasin dapat segeranya menginventarisir aset-aset milik daerah dan mengevaluasi bagaimana peruntukannya.

“Kalau memang sudah waktunya berakhir, sebaiknya lakukan kajian ulang bagaimana pemanfaatannya, apakah diteruskan ataukah digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat,” ucapnya kepada jejakrekam.com, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA: Pegang Permendagri dan Takut Digugat, Aset Pemkot Banjarmasin Bermasalah Ditinjau Ulang

Afrizaldi menekankan, bahwa aset daerah yang dimiliki Pemkot Banjarmasin harus bisa dimaksimalkan sebaik mungkin, yang pastinya dapat memberikan manfaat bagi daerah.

“Baik itu bisa menjadi penghasil PAD nantinya ataupun digunakan untuk keperluan dan kebutuhan dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Salah satu potensi yang dilihatnya adalah, bangunan ini nantinya bisa saja dimanfaatkan untuk dapat memfasilitasi para pelaku UMKM dan Wirausahawan baru.

“Karena kalau kita melihat visi-misi walikota, dirinya kan menggaungkan untuk menekankan dalam hal tersebut,” ungkapnya.

“Namun, hal ini hanya jika memang dalam evaluasi nantinya, Pemkot tidak menemukan titik temu untuk memikirkan aset tersebut ingin digunakan untuk apa,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.