Lahan Kawasan Industri Batulicin Disoal Warga Tanbu

0

PERSYARATAN penunjang untuk melengkapi pembangunan kawasan industri  Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), digenjot Pemprov Kalimantan Selatan. Salah satunya, demi menunjang program strategis nasional adalah tersedianya Politeknik Industri yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Kalsel dan Pemkab Tanbu.

SAAT INI, Pemprov Kalsel memiliki lahan seluas 560 hektare direncanakan akan dihibahkan kepada Pemkab Tanbu untuk membangun kampus khusus itu. Namun, kendala yang dihadapi di lapangan adalah di atas lahan itu, justru merupakan milik warga.

Mereka mengklaim sebagai pemilik yang sah berdasarkan segel lahan di Desa Sarigading Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu. Warga pun menolak pembebasan atau ganti rugi lahan itu yang telah disampaikan kepada Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie juga diteruskan kepada Gubernur H Sahbirin Noor.

”Pemprov mengakui lahan mereka seluas 560 hektare, padahal sebagian besar milik warga. Bukti yang kami miliki segel tua jadi sudah sangat kuat pembuktiannya,” ujar M Andre, salah satu perwakilan warga setempat usai menyerahkan berkas bukti kepemilikan dan penolakan kepada Sekdaprov Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Sabtu (2/12/2017).

Menurut Andre, tanah tersebut merupakan milik para veteran. Tercatat, ada 350 kepala keluarga sudah cukup lama berdiam di sana. Rata-rata dari mereka berpenghasilan rendah.

”Kalau mereka dipaksa pindah ke mana lagi tinggalnya? Warga di sana minta tidak diapa-apakan. Biarkan berdiam di sana. Kami yakin itu tanah milik kami, karena ada beberapa bukti. Selain itu, masih banyak orangtua yang tahu sejarah tanah itu. Jadi, kalau berdebat, kami punya bukti konkret,” cetus Andre.

Bantahan justru datang dari Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel, M Mirhansyah. Ia memastikan lahan seluas 560 hektre tersebut milik sah Pemprov Kalsel berdasar bukti sertifikat hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Luasan kawasan industri 955 hektare, 560 hektare di antaranya milik provinsi. Dulu tanah itu bekas kawsan ekonomi terpadu (kapet), berdasarkan sertifikat HPL Nomor 1 Tahuan 2012 diserahkan ke Pemprov Kalsel. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPN, sehingga dari administrasi hukum diakui oleh negara,” paparnya.

Mirhan menegaskan di atas sebagian tanah tersebut ditinggali oleh masyarakat. Berkaitan hal tersebut, menurut Mirhan, ada regulasi yang mengatur. Yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial untuk Program Strategis Nasional (PSN).

Ia menerangkan dalam regulasi ini, mengatur tentang dampak sosial terhadap masyarakat yang menguasai tanah milik negara atau milik pemerintah. ”Melalui regulasi ini masyarakat yang mendiami tanah negara atau pemerintah bisa dibantu. Bukan pembebasan atau ganti rugi, tapi bentuknya berupa santunan. Santunan bisa berupa uang pindah, bisa dampak penghasilan di tanah situ, dan lain-lain,” kata Mirhan.

Untuk menerima santunan tersebut, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan penilaian yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian Kalsel.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni menjelaskan untuk pelaksanaan verifikasi dan penilaian lahan telah masuk dalam APBD 2018. “Mekanisme verifikasi nanti melalui tim penilaian. Itu akan dilelangkan dulu tahun depan. Mereka akan memverifikasi dan menilai secara keseluruhan. Baik itu nilai bangunan, nilai tanah dan lain sebagainya,” beber Mahyuni.

Menurut dia, untuk kawasan seluas 955 hektre itu sudah ditetapkan sebagai kawasan industri. ”Kawasan sudah ditetapkan melalui Perda Tata Ruang Tanbu dan Provinsi Kalsel. Jadi, sudah dikunci tidak bisa untuk pembangunan selain keperluan kawasan industri,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Fokus Batulicin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.