Pasang Baliho Bacaleg di Luar Jadwal Kampanye, BPPRD Banjarbaru Bakal Kenakan Pajak Reklame 25 Persen

0

BADAN Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru akan segera mengenakan pajak reklame terhadap pemasangan spanduk atau baliho bakal calon legislatif (bacaleg) perorangan dengan mencantumkan logo partai sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

HAL ini menyusul terbitnya surat BP2RD Kota Banjarbaru ditujukan ke masing-masing ketua parpol kontestan Pemilu 2024. Dalam suratnya bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023, tanggal 8 Agustus 2023 berdasar hasil koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru.

Acuan hukumnya adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022  tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.

Fakta itu juga dibenarkan oleh Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya kepada jejakrekam.com pada Rabu (9/8/2023).

“Ya benar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru, para bacalon yang mana dirinya sudah mempromosikan diri di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU maka dikenakan pajak reklame,” kata Kemas Akhmad Rudi Indrajaya saat ditemui langsung di ruangannya.

BACA : APK Bacaleg Bertebaran di Banjarbaru, Bawaslu : Itu Bukan Pelanggaran dan Tak Dilarang

Dia menjelaskan penarikan pajak reklame sesuai dengan regulasi baik PKPU maupun Perda Kota Banjarbaru.

“Karena sebelum kampanye itulah kami mengenakan pajak reklame. Namun kalau sudah masuk jadwal KPU yakni 28 November-10 Februari 2024 atau sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, kami tidak bakal mengenakan pajak. Jadwal KPU sudah jelas,” papar Rudi.

Perihal mekanismenya penarikan pajak reklame, Rudi menegaskan pihaknya terlebih dahulu menghitung ukuran spanduk/baliho tersebut kemudian letaknya pemasangannya berada di wilayah mana. Apakah di protokol atau di gang dan komplek-komplek.

BACA JUGA : Hanya 88 Bacaleg di Banjarbaru Penuhi Syarat, Sisanya 424 Berkas Dokumen Belum Lengkap

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. (Foto Sheilla Farazela)

———–

“Kami hitung panjang kali lebarnya. Kemudian penempatan apakah di protokol atau kabupaten/kota atau di komplek-komplek, wilayahnya ada kelas-kelas nilainya beda-beda. Ketika sudah diketahui baru dikali 25 persen baru ketahuan berapa pajak reklame yang harus dibayarkan,” papar Rudi.

BACA JUGA : Klaim Partisipasi Pemilih Tinggi, Ketua KPU Banjarbaru Segera Luncurkan Program Berbasis Digital

Dia menandaskan lagi setuju tidak setuju dengan aturan tersebut, Pemkot Banjarbaru harus menjalankan sesuai aturan tersebut. Jika ada bacaleg yang melanggar nanti ada tahapannya.

“Kami berikan SP 1-3. Jika tetap tak membayar pajak reklame tersebut maka akan kita cabut. Karena itu kami harap bacaleg ataupun dari parpol manapun itu ikut dalam aturan. Sebab promosi mereka menggunakan waktu kampanye di luar waktu yang ditetapkan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.