Kai Wili Divonis 12 Tahun Penjara
DALAM sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, majelis hakim memvonis Athma atau Kai Wili divonis bersalah dan mendapat hukuman 12 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
SEMENTARA, Jaksa!-->!-->!-->…