DPR dan Komnas HAM Desak Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Kadiv Pemasyarakatan

0

INSIDEN penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang menimpa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Asep Syarifuddin, pada Selasa (20/11/2018) malam di Café Capung, Jalan S Parman, Banjarmasin, memancing reaksi DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

ANGGOTA Komisi III DPR RI, HM Aditya Mufti Ariffin menyesalkan mengapa kejadian semacam itu bisa menimpa seorang pejabat teras di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.

“Aparat yang berwenang khususnya kepolisian harus segera melakukan penyelidikan yang serius terhadap kejadian ini. Agar terungkap siapa pelaku dan motifnya, bisa saja ada dalang di belakangnya,” ucap Aditya Mufti Ariffin kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (21/11/2018).

Ketua DPW PPP Kalsel  ini juga mengingatkan sepatutnya di fasilitas umum seperti rumah makan, restoran dan lainnya harus dipasang CCTV atau kamera pengintai, sehingga bisa ada kejadian semacam itu, maka aparat kepolisian akan lebih mudah menindaklanjutinya.

Senada Aditya, Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah juga mengatakan apa yang dialami Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel meurpakan kejahatan kemanusiaan, karena jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Utamanya, hak hidup dan hak rasa aman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA : Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Disiram Air Keras

Ancah, begitu biasa komisioner ini disapa menjelaskan dalam Pasal 9 UU HAM dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan hak atas rasa aman. Selanjutnya, dalam Pasal 29 UU HAM ditegskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya, serta setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

“Apalagi, dalam Pasal 30 UU HAM dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” kata Ancah.

BACA : Bentuk Tim Investigasi, Komnas HAM Desak Kejari dan Lapas Kotabaru Bertanggungjawab

Masih menurut dia, dalam Pasal 33 UU HAM bahwa stiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya dan setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Atas kejadian yang menimpa pejabat teras Kanwil Kemenkumham Kalsel itu, Ancah mendesak agar aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Perlu dilidik lebih lanjut karena menyangkut seorang petugas penyelenggara negara apakah ada kaitan dengan tugas dan jabatan yang bersangkutan,” kata mantan komisioner KPU Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.