Serap Aspirasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Kehumasan di Pemkab Batola Dilatih Bikin Berita

0

DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat koordinasi   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta bimbingan teknis Admin Kehumasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

KEPALA Dinas Kominfo Batola selaku selaku narasumber Bimtek Admin Kehumasan  Hery Sasmita menjabarkan beberapa fungsi dari seorang humas juga tugas admin kehumasan pada pengelolaan website PPID, SKPD, aplikasi Lapor dan media sosial SKPD.

Kadiskominfo Batola juga memberikakan materi penulisan berita 5W+1H hingga teknik rule of thirds dalam fotografi.

 “Diharapkan admin SKPD turut membuat postingan tentang berita SKPD. Apa yang menjadi program, kegiatan maupun informasi bersifat pemberitahuan seharusnya segera di publikasikan melalui media sosial SKPD,” beber Hery Sasmita dalam keterangannya di Marabahan, Jumat (14/7/2023).

Menurut dia, jika tidak mempunyai kamera profesional, dapat menggunakan handphone.”Cukup kita ketahui memotret yang baik melalui rule of thirds,” ujarnya.

BACA : Bersama KNPI, Hasanuddin Murad Sosialisasikan Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hery meyakini admin kehumasan dapat berperan besar dalam penyampaian komunikasi informasi ke masyarakat terkait kebijakan SKPD maupun pelayanan ke masyarakat.

“Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara mempromosikan serta menyebar luaskan program kebijakan SKPD,” tegas mantan ajudan Bupati Batola ini.

Selain itu, menurut Hery, dapat menyerap aspirasi langsung masyarakat, sehingga admin SKPD dapat meneruskan aspirasi maupun laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor.

BACA JUGA : Soal Keterbukaan Informasi Publik di Kalsel dan Banjarmasin Ternyata Masih Standar

Dia mengemukakan, aplikasi Lapor adalah layanan aspirasi dan pengaduan online merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik.

“Admin SKPD ketika mendapatkan aduan sebaiknya tidak ditanggapi dengan sembarangan karena admin dapat meneruskan laporan ke aplikasi, agar apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat diteruskan dan direspon balik oleh pemerintah,” beber Hery.

Mewakili Penjabat Bupati Batola Mujiyat, Staf Ahli Bupati Mawarni membuka acara Rakor PPID dan Bimtek Kehumasan serta turut menyampaikan pesan dari pimpinan Batola tentang hak atas informasi oleh masyarakat kepada badan publik.

BACA JUGA : Tak Beri Informasi Publik, Badan Publik Bisa Disanksi 1 Tahun Penjara

Berkaitan dengan Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Hery mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut kinerja pemerintah yang transparan serta akuntabel.

Guna memastikan jalannya layanan informasi publik berjalan dengan baik, Hery menekankan adanya pengorganisasian PPID di SKPD mengikuti standar layanan informasi publik pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius dengan meningkatkan pengelolaan informasi berkualitas,” tuturnya.

Kemudian, masih kata dia, pelayanan informasi publik memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik.

“Pemkab Batola terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan  efisien di segala bidang terutama di era pembangunan yang begitu dinamis seperti sekarang ini,” imbuh Hery.

Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel Muhammad Ayubkhan menyampaikan materi Rakor PPID  memuat langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tata kelola PPID Pelaksana dan pembentukan PPID perangkat daerah.

Ayubkhan juga menyebut klasifikasi informasi publik harus dipahami oleh SKPD selaku PPID Pelaksana.

Adapun jenis informasi publik yang dimaksud, jelas dia, adalah informasi sifatnya serta merta,  diumumkan secara berkala dan jenis informasi tersedia setiap saat.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.