Jasa Raharja Menjamin Bayarkan Klaim Penumpang Pesawat Lion JT 610

0

DIREKTUR Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S memastikan pihaknya akan melakukan pembayaran klaim bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion JT 610.

MENURUT dia, berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan bagi korban luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

“Kita siap membayarkan santunan kepada keluarga korban sesuai undang-undang yang berlaku. Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga korban yang terkena musibah kecelakaan,” ungkapnya, Senin (29/10/2018).

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung  berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta  untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.

“Sehubungan dengan Kecelakaan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari ini sekitar pukul 06.33 WIB. Kami Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Rilis
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.