Periode Kedua Jokowi, Komnas HAM Tagih Penuntasan Kasus HAM Berat

0

PERIODE kedua Presiden Joko Widodo bersama Wapres terpilih KH Ma’ruf Amin dibayangi sejumlah kasus hak asasi manusia (HAM) yang belum tuntas. Kasus pelanggaran HAM mulai kasus 1965, 1998, hingga kasus Wasior Wamena 2000-2003, menanti untuk segera dituntaskan di pemeritahan kedua Jokowi.

WAKIL Ketua Komnas HAM  Hairansyah menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM jauh panggang dari pada api. Ia mengatakan pidato perdana, Presiden Jokowi malah mengaungkan investasi dan dak menyentuh sama sekali masalah hukum dan HAM.

“Padahal investasi tak jarang malah beririsan dengan pelanggaran HAM. Laporan yang masuk ke Komnas HAM, lebih dari 6.000 laporan yang masuk. Para terduga pelakunya dari pihak kepolisian, korporasi dan pemerintah daerah yang paling banyak dilaporkan masyarakat,” tutur Ancah, sapaan akrab komisioner ini kepada awak media usai diskusi di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Sabtu (14/9/2019).

BACA : Komnas HAM : Masyarakat yang Melaporkan Dugaan Korupsi Harus Dilindungi

Mantan komisioner KPU Kalsel ini mengatakan pihaknyamengusulkan kepada pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membuktikan komitmen menyelesaikan kasus HAM pada masa lalu.

Ancah mengatakan pada momen hari HAM 11 Desember 2018 silam, Komnas HAM memberikan cacatan dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA : Wakil Ketua Komnas HAM Sebut Dokumen Kerusuhan 23 Mei 1997 Dimakan Rayap

“Kalau kita lihat dari UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sampai saat ini dari 10 kasus yang sudah kita selesaikan penyelidikannya. Namun, tidak bergerak di  Kejaksaan Agung.  Atas kondisi itu, salah satu rekomendasi itu yang memungkinkan adalah dengan mengubah peraturan perundangan-undangan dengan memberikan kewenangan Komnas HAM penyidikan dan penuntutan,” papar mantan wartawan ini.

Ancah menolak usulan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Alumnus Fakultas Hukum ULM ini menyatakan Presiden Jokowi belum memberikan respon positif terkait rekomendasi yang dijabarkan Komnas HAM. “Sampai saat ini belum kita lihat (respon presiden). Memang belum beranjak dari apa yang kita rekomendasikan,” tandas Ancah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.