Jembatan Coen, Penghubung Dua Tepian dan Kutipan Tol Sungai

0

DERAP pembangunan infrastruktur di Banjarmasin, ibukota Borneo era Hindai Belanda, cukup pesat. Terbukti, Jembatan Ringkap (Ophaal brug) Coen-kini Jembatan Dewi-terunik di zamannya, hingga ada pungutan laiknya tol di Sungai Martapura.

SEJARAWAN muda FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mansyur mengungkapkan di era Residen Belanda C.A. Kroesen pada 1898, ketika Banjarmasin berstatus kotamadya (Gemeente Raad) pada 1919, banyak warisan yang didapat kota seribu sungai itu.

“Itu bisa dilihat dari Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1919 nomor 252, tertanggal 1 Juli 1919.  Ini menandai otomomi pertama kepada masyarakat kulit putih di Banjarmasin,” ucap Mansyur kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Saat kontrol pemerintahan berada di tangan  Gemeente Raad Banjarmasin beranggotakan 13 orang. Terdiri dari 7 wakil Eropa, empat bumiputera, dan dua perwakilan Timur Asing.  Ketika itu, Gemeente Raad diketuai P.J.F.D. Van De Riveira selaku Asisten Residen Afdeeling Banjarmasin.

BACA : 10 Kanal Warisan Kolonial di Banjarmasin Tinggal Menunggu Ajal

Menurut Mansyur, modernisasi Banjarmasin terjadi di era itu, dengan dibangunnya pusat-pusat perkantoran, bank, firma-firma Belanda, gereja, jalanan kampung Belanda, pasar, alun-alun, sungai dengan jembatan ringkap.

“Di kota ini, juga didirikan sarana pendidikan anak-anak kulit putih, tempat rekreasi, hingga masalah kebersihan kota, penerangan, air minum dan fasilitas lainnya. Ini terlihat di jalanan Kampung Belanda (Resident de Haanweg),” bebernya.

Geliat modernisasi Banjarmasin makin meningkat, ketika kota ini ditetapkan sebagai ibukota Borneo. Dari statusnya kotamadya menjadi Gouvernorment Borneo, membawahi Karesidenan Borneo Barat (Kalbar) dan Karesidenan Selatan serta Timur Borneo. Dengan gubernur ditunjuk Gubernur Jenderal Belanda adalah B.J. Haga.

“Otomatis, Banjarmasin sebelumnya berstatus Gemeente Banjarmasin naik menjadi Stads Gemeente Banjarmasin,” kata Sammy, sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Jati Diri yang Telah Terlupakan, Banjarmasin Sebenarnya Kota Seribu Kanal

Magister sejarah Undip Semarang ini mengambil sumber dari foto rilisan KITLV, tampak beberapa jembatan  disebut Ophaal brug dibangun, hingga prosesi peresmian Jembatan Ringkap dihelat pada 1914.

Akhirnya, jembatan itu diberi nama Jembatan Coen (Kun), posisinya kini di Jembatan Dewi, menghubungkan kawasan Jalan Achmad Yani dengan Jalan Hasanuddin HM.

“Jembatan Coen itu merupakan jembatan ringkap terpanjang pertama yang dibangun era kolonial Belanda. Sedangkan, pada foto lainnya, adapula jembatan tarik di pintu masuk kanal yang menghubungkan Sungai Martapura dengan Sungai Barito di Kuin, Banjarmasin sebelum tahun 1944,” beber Sammy.

Mantan wartawan ini juga mengutip tulisan Bambang Subiyakto berjudul Infrastruktur Pelayaran Sungai Kota Banjarmasin Tahun 1900-1970”, dalam Freek Colombijn et al. (eds.), Kota Lama, Kota Baru: Sejarah Kota-Kota di Indonesia, Yogyakarta: Ombak dan Netherlands Institute for War Documentation, terbitan 2005.

“Menurut Bambang, anjir, handil dan saka sangat erat hubungan dengan transportasi yang digunakan adalah perahu kecil atau jukung (sampan). Ada beberapa jenis seperti sudur, bakapih, anak rimpang, pelanjaan, tambangan, pandan liris, batambit, bugiwas, tiung, hayawan, kelotok, patai, rangkan, getek, undaan, parahan, paiwakan, katinting, peramuan dan serdangan dan lanting (rakit yang terbuat dari bambu,” papar Sammy.

BACA LAGI : Denyut Kota Kanal Warisan Belanda yang Terabaikan

Tujuannya, cukup beragam, untuk kegiatan pertanian, mencari ikan, berdagang, angkutan barang, angkutan orang, pelayaran dan rekreasi baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh.

Lalu, bagaimana dinamika tarif tol sungai? Masih mengutip pendapat Bambang, berdasar pernyataan Vergouwen dan Mallinckrodt, bahwa dalam menguasai jalur-jalur air (terutama sungai, anjir dan handil) oleh bubuhan di bawah kepala-kepala mereka yang memiliki kewenangan misalnya memungut tarif tol 1/10 dari barang-barang hasil hutan, pertanian dan sejenisnya.

“Hasilnya menurut aturan adat, ditujukan untuk biaya pemeliharaan hutan dan jalur air. Meskipun demikian, seperti dikatakan Vergouwen selanjutnya, hasil itu lebih merupakan pendapatan bagi para kepala bubuhan,” ucap Sammy.

Sejak zaman merdeka, bahkan menjelang masa-masa berakhirnya Pemerintahan Kolonial Belanda, tampaknya penarikan tarif tol telah ditiadakan. Terutama yang dimaksudkan penarikan oleh para kepala bubuhan atau kelompok masyarakat.

“Jalur-jalur semacam itu di dalam Kota Banjarmasin telah menjadi jalur umum. Jalur-jalur air sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemerintah terutama jalur-jalur penting seperti sungai dan Anjir dikenakan retribusi,” beber peneliti sejarah muda ini.

BACA LAGI : Mengintip Kejayaan Karet Kalsel Era Kolonial Belanda

Sammy menyebut pada masa Kolonial Belanda, bagi yang menggunakan jukung, perahu atau kapal untuk tambangan diharuskan memiliki surat izin. Berdasarkan ketentuan tentang menjalankan usaha tambangan (Bepalingen op de uitoefening van het Tanbanganbedriif) tahun 1941.

Terutama pada pasal 6 ayat a menyatakan:”Dilarang untuk menjalankan profesi sebagai tukang tambangan di ibukota-ibukota dan daerah-daerah tanpa izin tertulis dari kepala penguasa setempat. Permohonan izin akan ditolak, kecuali dengan alasan menyangkut kepentingan umum, yang dalam penolakan itu disebutkan, apa kepentingan umum itu”.

Bambang seperti dikutip Sammy juga menjelaskanpada pasal 6 ayat c mengharuskan kepada tukang tambangan yang dengan perahunya berpangkalan di muka suatu rumah, gudang, pabrik atau halaman diharuskan memberi tempat kepada perahu lain yang akan digunakan oleh pemilik, penyewa atau pemakai dari gedung atau halaman tersebut untuk memuat atau menurunkan barang-barangnya.

“Pada ayat d dikenakan ketentuan bagi para tukang tambangan yang perahunya terletak berjajar dengan perahu lainnya untuk memberi izin perahu yang ada di sampingnya,” urai Sammy.

BACA LAGI : Riwayat Pelabuhan Martapura Lama Era Belanda dan Jepang

Sementara itu, ayat e menyatakan bahwa papan yang menghubungkan tambangan dengan dermaga milik suatu perahu tidak boleh menjulur jauh ke jalur umum yang dapat menyebabkan terganggunya lalu lintas.

Namun, dalam dinamikanya, penguasaan dan retribusi dilakukan oleh pemerintah. Pada masa pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan ketentuan usaha tambangan tahun 1941, sedangkan masa kemerdekaan misalnya tertuang pada Perda Provinsi Kalimantan Nomor 5 tanggal 24 Juli 1953 tentang lalu lintas dan pemungutan retribusi lalu lintas dalam terusan-terusan yang dikuasai daerah Provinsi Kalimantan.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.