Sabu 2,98 Kg Jaringan Nigeria Berhasil Digagalkan BNN Kalsel

0

JARINGAN narkoba internasional yang dimainkan warga Nigeria dengan menyuplai sabu seberat 2.982,2 gram atau hampir seberat 3 kilogram, berhasil digagalkan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan pengintaian yang cermat, aparat BNN Kalsel akhirnya mendapat barang bukti kristal laknat itu pada Sabtu (9/12/2017) dinihari sekira pukul 03.00 Wita.

“NARKOTIKA jenis sabu ini diantar melalui jalur darat dari Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur dengan berkolaborasi dengan warga Kalimantan Selatan. Dari hasil pengintaian, ternyata sabu itu akan dipasok ke Banjarmasin melalui jalur selatan, lewat Kabupaten Tabalong dengan menggunakan mobil kijang kapsul,” ujar Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Marsauli Siregar kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).

Saat mengisi bensin di SPBU Sungkai, Kabupaten Banjar, aparat BNN Kalsel yang sudah membuntuti sejak dari Kabupaten Tabalong, langsung bergerak dan menggeledah mobil tersebut. Benar saja, ada lima paket sabu seberat 2.595 gram ditemukan dari bagian belakang mobil. “Dari hasil pengembangan kasus ini, ternyata barang itu akan diterima penerima di SPBU Gambut. Begitu mengetahui pengiriman gagal, selanjutnya dialihkan ke rumah pemesan,” tutur Marsauli Siregar.

Petugas pun bergerak ke rumah pemesan yang kemudian digeledah lagi. Dari tempat ini, ditemukan 7 paket sabu seberat 30 gram yang siap edar, serta beberapa handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, turut disita petugas.

Dari aksi ini, aparat BNN Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan empat tersangka yakni AS (36 tahun), warga Kalimantan Utara, AR (49 tahun), warga Balikpapan, Kalimantan Timur yang ditangkap saat mengendarai mobil kijang kapsul. Sedangkan, pihak penerima barang yakni RS dan WS yang merupakan anak tersangka lainnya berinisial BB.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebab, pelaku ini baru saja keluar dari penjara tiga bulan yang lalu. Nah, sabu ini disuplai seorang warga berkebangsaan Nigeria yang mengatur dari Malaysia. Namun, warga Nigeria ini sudah bolak-balik ke Jakarta untuk bisnis narkoba,” papar jenderal bintang satu ini.

Untuk menjerat empat tersangka yang menjadi kurir dan pemilik narkoba, Marsauli Siregar mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 132, 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan seberat- beratnya hukuman mati.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.