Simpan Sabu 5,2 Kg dalam Popok, Pengedar Narkotika Jaringan Kalbar-Kalteng-Kalsel Dicokok Polisi

0

BERBEKAL informasi database sientific investigasi dari aplikasi Berdasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sukses mengungkap kasus kelas kakap.

PEREDARAN narkotika golongan I berupa sabu seberat 5,2 kilogram di kawasan Jalan A Yani, Km 12,7 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (25/1/2024), berhasil digagalkan.

Adalah ND (43 tahun) yang diduga sebagai pengedar sekaligus kurir ini tak berkutik usai petugas memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 52 paket sabu siap edar dalam bungkusan plastik popok warna hijau.

Warga Jalan Antasan Bondan,  Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengakui barang haram yang dibawa miliknya. Selanjutnya ND beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA : Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional, Paman Birin Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Pelaksana Tugas Kasubdit III AKBP Zaenal Arifien mengungkapkan keberhasilan pengungkapan sabu jalur Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kalimantan Selatan (Kalsel) dilakukan dengan penyelidikan secara akselerasi secara kolaboratif dengan Satnarkoba Polres jajaran.

“Atas perbuatannya, ND yang kini jadi  tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata AKBP Zaenal Arifien kepada awak media di Banjarmasin, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA : Duga Disuplai Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 22,35 Kg Sabu

Selain mengamankan 5,2 kilogram sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni satu lembar plastik warna putih merek leisure, satu  lembar kantong plastik warna merah, satu tas belanja warna hijau merek Alfamart, satu tas belanja warna biru merek Indomaret.

Kemudian, barang bukti lainnya berupa satu lembar plastik popok warna hijau putih merk Merries, satu unit smartphone berserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6655 JJ.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.