Tersimpan di Bank, Dana Jamrek yang Terhimpun Rp 520 Miliar

0

PERSOALAN karut-marut pengelolaan pertambangan yang ditanyakan LSM Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel saat beraudiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, dijawab tuntas Kabid Minerba Gunawan.

IA memastikan, Dinas ESDM berkomitmen dalam mengelola pertambangan di Banua secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum.

“Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa dulunya kewenangan pengelolaan tambang di ranah kabupaten kota sekarang ditarik ke pemprov,” jelas Gunawan.

BACA: Delapan LSM Datangi Dinas ESDM Kalsel

Gunawan menyebut, sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 ada 924 IUP yang beroperasi terpangkas menjadi 360 IUP, pangkalnya perusahaan tidak bisa mengelola secara clean and clear sehingga ditutup pemerintah.

“Kalau masalah dana jaminan reklamasi (Jamrek), saya tegaskan uang itu tidak kita kelola, semuanya ada di Bank, perusahaan boleh mencairkan, ketika sudah selesai reklamasi,” kata Gunawan.

Dia mengatakan total dana jaminan reklamasi yang telah dihimpun menyentuh angka lebih dari Rp 520 miliyar. “Dulu jaminan reklamasi hanya sekitar Rp 10-15 juta per hektar ya gimana kita bisa lakukan reklamasi, sekarang angkanya sudah Rp 90-100 juta perhektar,” kata Gunawan.

Ia mengakui memang ada tambang illegal di Kabupaten HSS, namun Gunawan memastikan tim dari Dinas ESDM sudah bersikap dengan sidak di lokasi tambang, dan ada 1 IUP yang telah ditutup Dinas ESDM.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.