Masih Bandel, Lawan Satu Arah di Jalan Piere Tendean, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

0

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin mengambil tindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan jalan satu arah di Jalan Piere Tendean, Banjarmasin, Senin (27/11/2023).

RAZIA diambil sebagai langkah penegakan hukum terhadap peraturan ‘one way’ yang sudah lama diberlakukan.

“Ternyata di lapangan masih banyak ditemukan pengendara melawan arah. Mestinya karena sudah lama disosialisasikan dan diterapkan sudah terbiasa, faktanya masih ada yang berani melanggar,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama kepada awak media, Senin (27/11/2023).

Hasilnya, puluhan pengendara baik mobil maupun sepeda motor terjaring razia tim gabungan dari Dishub dan Polresta Banjarmasin.

Saat terjaring razia, Febpry mengungkapkan banyak para pelanggar berdalih tidak mengetahui adanya aturan satu arah di ruas Jalan Piere Tendean yang menghubungkan Jalan Veteran dengan Jalan Pahlawan, Seberang Masjid tersebut.

BACA : Euforia Publik di Jembatan Sei Alalak, Jalan Adhyaksa-Cemara Raya Tetap Satu Arah

“Padahal, aturan itu sudah lama diberlakukan. Bahkan rambu larangan melintas juga telah dipasang untuk diketahui pengendara dari arah Pasar Lama dan Kampung Melayu. Ada pengendara yang tidak tahu. Tapi ada juga yang tahu tapi tetap saja melanggar alias bandel,” kata Febpry.

Dia menjelaskan dari beberapa kawasan yang diberlakukan satu arah, ternyata ruas Jalan Piere Tendean yang paling banyak ditemukan para pelanggar.

“Satu arah kita berlakukan di Jalan Piere Tendean, Pangeran Samudera, Ujung Murung, Telawang, Cemara Raya dan Hasanuddin HM,” ungkapnya.

BACA JUGA : Picu Kemacetan, Dishub Banjarmasin Kembali Berlakukan Sistem Dua Arah di Jalan Sudirman

Senada dengan Febpry, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Sunaryanto menyatakan sebagian pengendara yang terjaring razia lantaran terjebak. “Sudah terlanjur lewat, kita razia lalu tidak mengaku. Pengendara ingin jalan pintas,” ujarnya.

Padahal dampak dari perbuatan mereka, Suryanto mengatakan bisa membuat arus lalulintas di kawasan itu terhambat. Fatalnya lagi, bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA : Ruas Jalan Jenderal Sudirman Mulus, Warga Tak Perlu Lagi Memutar ke Jalan DI Panjaitan

“Rambu sudah terpasang. Apalagi sudah setahun lebih ini diberlakukan. Artinya pengendara sudah kami anggap tahu,” kata perwira Polresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya, pengendara yang terjaring razia satu arah dikenakan sanksi tilang. “Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 ,” pungkas Suryanto.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.