Kabel Internet Menjuntai di Tengah Jalan DI Panjaitan Banjarmasin Bahayakan Pengguna Jalan

0

KONDISI Kota Banjarmasin laiknya ‘jemuran’ dengan kabel utilitas yang menjuntai rendah menjadi potret betapa buruknya penataan kota.

KABEL menjuntai yang rendah itu terdapat di ruas Jalan DI Panjaitan, dekat deretan ruko perempatan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

“Kami sudah melaporkan melalui relawan BPK untuk segera dibenahi oleh pihak Telkomsel, terutama kabel internet Indihome. Gara-gara tiangnya sudah keropos, akhirnya kabel pun menjadi kendor dan menjuntai di tengah jalan,” ucap Iwan, warga Pasar Lama kepada jejakrekam.com, Kamis (5/10/2023).

Penjaga parkir di kawasan DI Panjaitan ini menceritakan kondisi kabel menjuntai itu sudah berlangsung dua hari, hingga makin buruk.

BACA : Daripada Bangun JPO, Pakar Kota ULM Ungkap Ada 3 Problema Besar Dihadapi Banjarmasin

“Sebelumnya, kabel ini masih terpasang datar, gara-gara tiang keropos dan miring, akhirnya menjuntai. Agar para pengendara bisa mengetahui kondisi kabel menjuntai, kami pasang kantong kresek sebagai tanda untuk berhati-hati. Semoga saja tidak ada kejadian yang menimpa pengendara menjadi korban kabel menjuntai,” kata Iwan.

Padahal, regulasi mengatur penempatan utilitas pada daerah mili jalan (damija) dan jembatan sudah diatur. Pedoman ini meliputi kaidah-kaidah penggalian, penempatan, dan penimbunan kembali utilitas pada ruas jalan baik di atas maupun di bawah tanah.

BACA JUGA : Cat Mushala Dekat GOR Hasanuddin, Buruh Langsung Pingsan Usai Tersengat Listrik

Selain itu, pedoman ini juga memberikan ketentuan mengenai penempatan utilitas pada jembatan baik dengan cara menggantung dan menempel sehingga ketahanan jembatan tidak terganggu.

Acuan normatif pedoman galian dan penempatan utilitas di jalan perkotaan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 1979 tentang Jalan, UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan . Ada pula, SNI 03-2850-1992 mengenai tata cara penempatan utilitas di jalan , Pd. T-12-2003 berisi bpedoman perambuan sementara untuk pekerjaan jalan.

BACA JUGA : Kita (Bukan) Banjarmasin Baiman

Utilitas fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.

Yang termasuk dalam fasilitas umum ini, antara lain jaringan listrik, jaringan telkom, jaringan air bersih, jaringan distribusi gas dan bahan bakar lainnya, jaringan sanitasi dan sejenisnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.